bontangpost.id – Hermansyah, tersangka pembunuhan di hotel melati di bilangan Jalan KS Tubun, Bontang Selatan akhirnya diringkus. Hanya butuh 9 jam bagi kepolisian untuk mengendus keberadaannya.
Adapun Hermansyah diringkus berkat kerjasama apik timb gabungan Tim Rajawali Polres Bontang, Jatanras Polda Kaltim, dan Polsek Muara Jawa.
Hr diketahui membunuh kekasihnya, M (41) pada Kamis, (3/9/2020) sekira pukul 20.00 Wita. Usai bercinta. Pengelola hotel baru mengetahui kejadian ini esok harinya (Jumat, Red) sekira pukul 13.00. Selekasnya dilaporkan ke Polres Bontang.
Setelah dikejar, pria 30 tahun itu diringkus di tepi Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Jumat (4/9/2020) pukul 21.00 Wita. Atau hanya delapan jam setelah korban ditemukan tewas.
Ketika diamankan, pria berdomisil di Loktuan itu nyaris mengakhiri hidupnya. Dengan menenggak cairan pembunuh serangga.
“Untungnya tim sigap, dan tindakan itu berhasil digagalkan,” tegas Kapolres Bontang, AKPB Hanifah Martinus Siringoringo dalam pers conference, Sabtu (5/9/2020) sore.
Tersangka nyaris mengakhiri hidup lantaran merasa menyesal. Serta ketakutan usai membunuh. Padahal, perempuan 41 tahun itu sebetulnya kekasih Hermansyah. Diseriusi. Ingin dinikahi. Bukan sekadar cinta satu malam.
Adapun perjumpaan Hermansyah dan Ma bermula dari sosial media. Percakapan kemudian terbawa ke dunia nyata. Keduanya lantas menjalin kasih. Telah sebulan. Hingga akhirnya M tewas ditangan pujaan hatinya. Dengan kondisi mengenaskan. Tubuh, utamanya wajah, lebam. Darah bercucur. Hingga ke lantai.
“Saya tertekan. Saya menyesal,” ujar Hermansyah di hadapan awak media.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan pembunuhan.
“Ancaman penjara bisa sampai 15 tahun,” pungkas Kapolres Hanifah. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post