bontangpost.id – Tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam di Pujasera Imam Bonjol, Bontang Utara, akhirnya ditangkap.
Usai melakukan penganiayaan menggunakan parang, Yudi (42) kabur ke Berau. Dia pun ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang dibantu Satreskrim Polres Berau, Senin (8/11/2021).
Warga Gunung Elai, Bontang Utara, itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap korban pada Jumat (5/11/2021) sekira pukul 00.30.
Kala itu, korban mencoba menegur tersangka, agar tidak membuat keributan di area Pujasera. Namun, tersangka tersinggung, hingga akhirnya terjadi cekcok mulut. Diketahui, tersangka saat itu dalam keadaan mabuk.
“Setelah adu mulut, tersangka pergi, tidak lama kemudian dia kembali dan langsung aniaya korban pakai samurai,” ungkapnya didampingi Kasi Humas AKP Suyono.
Akibatnya, korban yang merupakan juru parkir di Pujasera Imam Bonjol mengalami luka robek di bagian leher belakang.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang, dia dijerat pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. “Ancaman 5 tahun penjara,” sebutnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post