Tes Psikologi Jadi Syarat Penerbitan SIM

BUAT SIM: Seorang pemohon SIM sedang melakukan uji praktik di Polres Bontang.(Dok/Bontang Post)

BONTANG – Kasi SIM Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan SIM. Tes ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM.

”Sebenarnya saat ini tes psikologi telah diterapkan dalam penerbitan SIM. Namun hanya diberlakukan bagi penerbitan SIM umum saja, sedangkan untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan,” kata Fahri kepada Jawa Pos, Selasa (19/6) lalu.

Ia menjelaskan, penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

“Dalam dua dasar hukum itu disebut bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain; kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja, dan tes psikologi tersebut akan dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sat Lantas Polres Bontang masih menunggu instruksi langsung dari Ditlantas terkait tes psikologi pada pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Sehingga pelayanan SIM di Polres Bontang masih berjalan seperti biasanya.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Lantas Polres Bontang AKP Irawan Setyono mengatakan, memang ada rencana dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk tes psikologi bagi pemohon SIM. “Saya masih menunggu jukrah (petunjuk dan arahan, Red.) dari Ditlantas,” jelas Irawan, Jumat (22/6) kemarin.

Irawan mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapat surat resminya, sehingga pihaknya enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Namun demikian informasi terbaru menyampaikan, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk menunda rencana tes psikologi bagi pemohon SIM dan meminta rencana tersebut dikaji terlebih dahulu.

Perintah Kapolda tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya Jumat (22/6) kemarin. Disebutkan Kapolda berharap dengan adanya penundaan itu, sistem tes psikologi dapat berjalan maksimal. (mga)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version