BONTANGPOST.ID, Bontang – Tiga destinasi wisata andalan di Kota Bontang resmi menerapkan retribusi tiket masuk mulai awal Maret 2026.
Kebijakan ini disampaikan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang, Eko Masudi. Ia menyebut, tiga objek wisata yang akan diberlakukan penarikan retribusi yakni kawasan Bontang Kuala, Mangrove Berbas, dan Pulau Beras Basah.
“Penarikan retribusi ini mulai diberlakukan awal Maret ini, Insyaallah hari ini atau besok sudah mulai berlaku,” ujarnya, Senin (02/03/2026).
Untuk tarif, pengunjung dewasa dikenakan biaya Rp5.000 per orang, sedangkan anak-anak Rp2.000 per orang. Besaran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Eko menjelaskan, sistem pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai. Dispopar juga menyiapkan perangkat cash register guna memastikan transparansi pemasukan dan meminimalisasi potensi kebocoran pendapatan.
“Pengunjung bisa bayar tunai atau elektronik. Kami siapkan sistem pencatatan agar lebih transparan,” jelasnya.
Selain retribusi masuk, pengunjung juga dikenakan biaya parkir sebesar Rp2.000. Namun, pengelolaan parkir berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.
“Untuk biaya parkir bukan di kami, itu dikelola teman-teman Dishub,” pungkasnya. (*)






