BONTANG – Tiga partai politik (parpol) menyerahkan berkas, menyusul putusan Bawaslu RI yang menyatakan sembilan parpol lolos, setelah sebelumnya dinyatakan tidak lolos. Ketiga parpol tersebut ialah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Idaman. Sehingga kini dilakukan pemeriksaan dokumen sebagai syarat parpol untuk menjadi peserta pemilu 2019.
Divisi Hukum KPU Bontang Saparuddin mengatakan, setelah ada putusan Bawaslu, sembilan partai yang dinyatakan tidak lolos akhirnya dinyatakan lolos sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. “Dari putusan itu, Bontang juga mendapat perintahnya, hanya saja dari sembilan partai di pusat, Bontang hanya terdapat tiga partai yang menyerahkan berkas dokumennya,” jelas Saparuddin saat ditemui di ruangannya, belum lama ini.
Saparuddin menceritakan, tiga partai yang menyusul diberi waktu pada tanggal 20 sampai 22 November hingga pukul 24.00 Wita. Saat itu, memang hanya tiga partai yang menyerahkan berkas yakni PKPI sebanyak 183, PBB sebanyak 177, dan Idaman sebanyak 190 anggota. “Sebenarnya, tiga partai ini sudah memenuhi syarat di Bontang, tetapi karena di nasional belum makanya mereka tetap menyerahkan kembali berkasnya,” ujarnya.
Setelah penyerahan berkas, tahapannya sama seperti sebelumnya yakni penelitian administrasi mulai tanggal 21 november sampai 30 November. Penelitian ini disebutkan Saparuddin meliputi penelitian kegandaan internal dan eksternal, anggota TNI, Polri atau PNS, di bawah 17 tahun yang juga dilakukan oleh KPU RI. “Kami melakukan pencocokan salinan KTA dan KTP-el sesuai dengan data Sipol, setelah itu barulah lanjut konfirmasi lapangan,” ungkapnya.
Sementara untuk tahapan yang sebelumnya sudah dilakukan, yakni 14 partai yang menyerahkan berkas, Saparuddin mengatakan saat ini masih dalam proses perbaikan dari tahapan penelitian administrasi. Dari hasil ditemukannya kegandaan, baik itu eksternal dan internal serta TNI, Polri dan PNS, pihak KPU sudah mengembalikan ke partai masing-masing. “Jadi kesimpulannya, partai sudah memenuhi syarat minimal yakni 174, jadi yang belum memenuhi syarat minimal diberikan waktu perbaikan mulai 18 November hingga 1 Desember,” bebernya.
Sementara yang belum memenuhi syarat harus memperbaiki sampai memenuhi syarat minimal atau maksimal sesuai data yang disetor diawal. “Bagi yang sudah memenuhi syarat minimal sebenarnya sudah aman,” pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: