BONTANGPOST.ID, Bontang – Polda Kalimantan Timur memastikan laporan keluarga terkait dugaan meninggalnya seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial MA saat proses penangkapan di wilayah hukum Polsek Teluk Pandan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Laporan tersebut ditujukan kepada tiga personel Polsek Teluk Pandan dan telah diterima Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal kepolisian. Karena itu, setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan.
“Kami menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Tedy mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta seluruh pihak mempercayakan penanganan laporan tersebut kepada aparat berwenang hingga proses pemeriksaan selesai.
Menurutnya, Polda Kaltim berkomitmen menjalankan prinsip Presisi, profesionalisme, akuntabilitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran, Polda Kaltim memastikan personel yang bersangkutan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum maupun kode etik profesi yang berlaku.
“Kami juga akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional berdasarkan fakta hasil pemeriksaan yang dapat dipublikasikan,” pungkasnya. (*)







