bontangpost.id – Polres Bontang berhasil mengungkap penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar. 1 ton lebih solar atau seribu liter BBM itu ditimbun oleh tiga orang yang kini ditetapkan tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyebut, mereka diringkus pada Kamis (4/5/2023) pukul 14.53. Pertama, RP (21) warga Gunung Telihan, lalu Ri (51) warga Bontang Lestari, satu tersangka lain yakni Ha (56) warga Tanjung Laut juga ikut dijebloskan ke penjara.
Awalnya pada saat anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Bontang melakukan patroli, ditemukan aktivitas mencurigakan di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Gunung Telihan, Bontang Barat. Ternyata tersangka RP saat itu tengah melakukan pemindahan jenis solar menggunakan mobil DT Toyota Canter berwarna Kuning dengan bernomor polisi KT 8504 DE. Dia memindahkan solar ke dalam jeriken menggunakan selang.
“Atas kejadian itu dia kemudian dibawa ke Mapolres Bontang,” ungkapnya.
Sementara itu Ri juga diringkus di Jalan Soekarno-Hatta, kala itu ia tengah memindahkan BBM dari tangki kendaraannya ke dalam jeriken yang ada di dalam sebuah gudang.
“Dari tiga tersangka itu kami amankan lebih dari 1 ton atau 1.200an liter solar,” sebutnya.
Diketahui, mereka membeli solar di beberapa SPBU di Bontang, lalu kemudian dijual kembali. Kini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus ini.
Terhadap ketiganya, dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UURI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: