Minta Semua Pihak Terlibat Melakukan Pengawasan
SANGATTA– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim menggelar pertemuan dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) untuk membicarakan ketersediaan bahan pokok jelang Ramadan dan Lebaran 2017 ini. Dari pertemuan ini menyimpulkan, penimbun akan mendapatkan sanksi dari pemerintah. Bahkan terberat, dilakukan pencabutan izin.
Bertempat di Ruang Damar, Gedung serba guna, Perkantoran Bukit Pelangi, Kepala Diperindag Kutim Muhammad Edward Azran meminta semua pihak ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap bahan pokok di Kutim.
Hal ini disampaikanya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) kelancaran jalur distribusi, harga, stock bahan kebutuhan pokok dan barang strategi menjelang puasa dan Idulfitri, Iduladha 1438 H serta rakor persiapan gerai maritim tahun 2017, Senin (15/5) kemarin. “Kami minta kepada semua yang terkait untuk melakukan pemantauan harga di pasaran. Jika mengalami kenaikan yang berlebih langsung laporkan kepada kami,” pinta Edwar.
Dari pantauan yang dilakukannya, memang terjadi lonjakan beberapa bahan pokok. Seperti halnya bawang putih dan cabe merah dan ayam. Sedangkan lainnya masih terbilang stabil. Dirinya menduga, terjadinya lonjakan harga jelang Ramadan dan Hari Raya akibat pendistribusian barang yang kurang lancar dari kota ke desa, serta buruknya perilaku penjual yang melakukan penimbunan barang. Guna mencegah terjadinya kenaikan harga diharapkan distributor dapat melaporkan ketersediaan stoknya kepada Diperindag secara berkala.
“Distributor diharapkan menjaga perpindahan barang dari kota ke desa dan melaporkan penjualan secara berjenjang kepada kami (Disperindag). Agar data tersebut dapat diteruskan di tingkat Provinsi lalu ke Pemerintah Pusat”, terangnya.
Dalam kendali pengawasan dibutuhkan bantuan semua pihak termasuk masyarakat melalui layanan aduan ke email [email protected]. Ini bertujuan untuk membantu melakukan pemantauan terhadap ketersedian barang di lapangan hingga ketingkat desa.
“Kami (Diperindag) membutuhkan kerjasama masyarakat, TNI Polri dalam mengintentifikasi stok barang, memantau pada hari tertentu, berikut meningkatkan pengawasan dilapangan hingga ke desa”, pintanya.
Mantan Asisten Administrasi Umum ini juga menyebutkan ada kebijakan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar menjual beberapa bahan pokok seperti daging beku,minyak dan gula tidak melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan.
“Ada tiga bahan pokok yang tidak boleh melebihi dari harga yang telah ditetapkan oleh Kemendag. Yakni gula pasir dengan harga tertinggi Rp12.500 per kilo , minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000 per liter, dan daging beku Rp80.000 per kg,” ungkapnya.
Dian Perdana mewakili Pulau Mas salah satu Distributor di Sangatta melaporkan bahwa harga berikut stok barang yang dimilikinya sekarang terpantau aman, berikut harga juga relatif stabil.
“Stok dan harga stabil, bahkan ada sejumlah barang yang menuruh harganya, hanya untuk gula ada kenaikan, beberapa waktu lalu per saknya Rp 800 ribu kini dilepas Rp 860 ribu per saknya”, sebutnya.
Seperti yang diketahui bahwa Kemendag telah menetapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET). Mengingat harga pangan yang bergejolak (volatile food) dianggap pemerintah berpengaruh besar terhadap inflasi inti. Sehingga pemerintah menetapkan HET untuk beberapa jenis volatile food agar inflasinya terkendali dilevel 3-5 persen yaitu komoditas gula Rp12.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000 dan daging beku Rp80.000.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut Kemendag Enggartasto Lukita, memfasilitasi penandatangan nota kesepahaman (MOU) antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan distributor gula, minyak goreng dan daging di Kantor Kemendag Jakarta, Selasa (4/4) lalu. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post