bontangpost.id – Tingkat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) semester pertama 2020 di Bontang mengalami peningkatan sebesar 20 persen dibandingkan periode tahun lalu.
Menurut data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang hingga Juni 2020, ada sebanyak 34 kejadian laka lantas terjadi. Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 14 orang menjadi korban meninggal dunia, sedangkan yang mengalami luka berat sebanyak 18 orang.
“Kalau dibandingkan tahun lalu di periode yang sama ada 26 kasus,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasatlantas Polres Bontang AKP Imam Syafii, saat ditemui di kantornya, Kamis (2/7/2020).
Dia mengatakan, beberapa bulan lalu, sebenarnya terjadi penurunan kasus saat awal kondisi pandemi Covid-19. Sejak Januari lalu, terdapat sepuluh kasus laka lantas. Angka itu kemudian menurun di Februari menjadi tujuh kasus, Maret terdapat empat kasus, sementara April hanya dua kasus. Mengingat pada situasi itu, masyarakat lebih banyak berdiam diri di rumah melakukan isolasi mandiri mengikuti imbauan Pemerintah.
“Dua bulan lalu mengalami penurunan,” ucapnya
Penyebab kecelakaan paling dominan adalah human error atau faktor manusia. Serta usia yang kerap mengalami kecelakaan itu adalah usia produktif antara 20-50 tahun.
“Ada juga anak di bawah umur tapi tidak sebanyak usia produktif,” katanya.
Disebutkannya, titik rawan kecelakaan di Bontang itu ada beberapa. Di antaranya Simpang 4 Bontang baru, dan Jalan Ahmad Yani. Namun yang paling rawan adalah Jalan Cipto Mangunkusumo atau arah Jalan menuju kawasan Loktuan dan Guntung. Daerah tersebut ada lima kejadian laka lantas, empat di antaranya menyebabkan korban menyebabkan meninggal dunia.
“Di situ paling sering, dan paling banyak menyebabkan korban,” ujarnya.
Menurut dia, jalan tersebut sudah baik dengan jalan yang luas, empat lajur dan dua jalur, serta dilengkapi rambu. Hanya saja pengendara masih tidak hati-hati. Untuk mengantisipasi itu, pihaknya telah melakukan pemasangan rambu tambahan, mulai dari batas kecepatan, hati-hati, dan pemasangan spanduk imbauan rawan kecelakaan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dishub (Dinas Perhubungan) untuk pemasangan lampu kuning,” katanya.
Dia mengimbau kepada pengendara untuk menaati peraturan lalu lintas yang ada dan lebih tertib lagi dalam mengemudi. (*)







