Tingkat Perceraian di Kaltim Tertinggi di Kalimantan, 4 Ribu Kasus karena Sering Bertengkar

Tingkat perceraian di Kalimantan Timur sebanyak 6.901 kasus pada tahun 2023. (Foto: Pengadilan)

bontangpost.id – Angka perceraian di Kalimantan Timur menjadi yang tertinggi di Pulau Kalimantan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perceraian di Kalimantan Timur mencapai 6.901 kasus pada tahun 2023. Dengan faktor penyebab perceraian terbanyak adalah pertengkaran terus menerus. Dengan jumlah kasus sebanyak 5.542 kasus.

BPS mencatat ada sebanyak 13 faktor yang menjadi penyebab perceraian. Yakni perzinahan, mabuk, madat atau kecanduan, lalu meninggalkan satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat badan, pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad, dan juga ekonomi.

Untuk wilayah Kalimantan, kasus perceraian di Kalimantan Timur pada tahun 2023 mencapai 6.901 kasus, lalu Kalimantan Selatan sebanyak 6.537 kasus, Kalimantan Barat sebanyak 4.979 kasus, Kalimantan Tengah sebanyak 3.147 kasus, dan Kalimantan Utara sebanyak 977 kasus.

Jika dirinci, faktor penyebab perceraian karena pertengkaran terus menerus menjadi yang terbanyak, yakni 4.708 kasus. Kemudian faktor meninggalkan satu pihak sebanyak 962 kasus dan faktor ekonomi sebanyak 766 kasus.

Selanjutnya adalah faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 137 kasus, lalu faktor dihukum penjara sebanyak 101 kasus, dan mabuk sebanyak 61 kasus. Kemudian  mabuk sebanyak 61 kasus, faktor penyebab karena judi sebanyak 55 kasus, faktor madat sebanyak 41 kasus, poligami sebanyak 33 kasus, faktor murtad 28 kasus, serta kawin paksa sebanyak 8 kasus, zina sebanyak 7 kasus, lalu cacat badan ada 3 kasus.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur Noryani Sorayalita menyebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berupaya mencari solusi dalam menekan angka perceraian yang cukup tinggi ini.

Dengan memberikan advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) melalui pembinaan dan bimbingan keluarga melalui bimbingan pra nikah terhadap calon pengantin yang bertujuan untuk membentuk keluarga Sakinah Mawaddah Warohmah.

“Calon pengantin merupakan sumber daya manusia yang berada pada fase pasangan usia subur (PUS) yang akan melahirkan keturunan, sehingga diharapkan menjadi sumber daya manusia yang produktif di masa emas atau puncak Bonus Demografi 2045,” ujar Soraya sebagaimana dikutip dari laman Diskominfo Kaltim, Maret 2023 lalu.

Dia berharap kegiatan bimbingan pra nikah kepada calon pengantin  dapat meningkatkan pemahaman atau bertambahnya pengetahuan dan wawasan. Untuk lebih berperan aktif dalam membentuk keluarga yang berkualitas di masa depan. Karena melalui calon pengantin ini akan terbentuk keluarga-keluarga baru. Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional. (kip)
Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version