bontangpost.id – Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menentang adanya penambahan waralaba toko modern di wilayah Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Menurutnya, hal itu melanggar Perwali Nomor 34 tahun 2018. Di mana waralaba toko modern di Bontang sudah dibatasi tujuh toko.
“Kan sudah memenuhi sejumlah itu di wilayahnya. Kalau mau ditambah, otomatis harus mengubah atau bahkan menghapus perwali itu sendiri. Jelas enggak mudah,” katanya, Jumat (11/8/2023).
Soal perizinan yang seakan saling lempar, dia bilang pemerintah seolah memperlihatkan ketidakpastian di depan publik. Bahkan hal tersebut dinilai mampu mencederai kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Kalau seperti itu, perlu dipertanyakan fungsi organisasi dan koordinasi pemerintah. Janganlah mempertontonkan hal yang begitu. Enggak bagus,” sebut pria yang akrab disapa AH itu.
Meskipun nantinya ada perubahan dalam perwali, ia tetap tak menyetujui adanya penambahan warabala toko modern.
Dijelaskan dia, potensi merugikan UMKM lokal cenderung lebih besar. Oleh karena itu, ia meminta untuk segera menutup rencana tersebut.
“Kalau sudah ada konstruksinya, pembersihan lahan, memperbaiki struktur ataupun desain ruangan, saya minta segera dihentikan, karena tidak menguntungkan rakyat kecil, kasihan UMKM lokal,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah harus berlaku sebagai penyeimbang, pengayom, serta pelindung. Tidak hanya berpihak kepada pemilik modal atau investasi besar, tetapi mematikan usaha rakyat sendiri.
“Di sinilah fungsinya pemerintah. Melindungi rakyatnya dari segala aspek kehidupan sosial, terutama aspek hukum ekonomi. Kalau itu (waralaba toko modern) diizinkan terus bisa membunuh usaha masyarakat pelan-pelan,” tandasnya. (*)







