bontangpost.id – Rahman (29) dan Syahrul (29) tak menyangka, malam kemarin mereka akan digelandang ke kantor polisi. Jumat (24/9/2021) sekira pukul 23.00, keduanya sedang bersantai di pinggir jalan. Tepatnya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Mereka duduk berdua sambil bercengkerama.
Mereka tak menyadari tengah dalam pengintaian Satreskrim Polsek Bontang Utara. Hingga akhirnya, sejumlah personel mendatangi mereka, dan langsung melakukan penggeledahan badan.
Dikatakan Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said, keduanya tengah menunggu pembeli. Dari laporan masyarakat, mereka memang kerap melakukan transaksi barang haram narkoba. Keduanya merupakan warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
“Atas laporan itu, akhirnya kami lakukan pengintaian, setelah melihat gerak-geriknya mencurigakan, langsung ditangkap sama anggota,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu poket bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,79 gram. Yang diakui kepemilikannya oleh salah satu tersangka.
Selanjutnya, polisi mendatangi salah satu rumah tersangka. Dijelaskan Kapolsek Bontang Utara, penggeledahan dilakukan di kamar tersangka. Dari sana ditemukan dua bungkus plastik besar berisi narkoba, masing-masing seberat 2 gram dan 3,25 gram.
“Kami masih dalami sudah berapa lama mereka jualan sabu,” katanya.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolsek Bontang Utara. Selain menyita narkoba jenis sabu dari dua lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni alat hisap sabu, sedotan ujung runcing, bungkus rokok, timbangan digital, dan uang hasil penjualan senilai Rp 250 ribu.
Mereka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post