Permintaan Komisi I DPRD Bontang kepada CV Lintas Jaya
BONTANG – Penyelesaian tuntutan karyawan CV Lintas Jaya berkaitan dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Alat Pelindung Diri (APD) standar untuk zona pabrik telah dilakukan manajemen. Hasil tersebut diketahui setelah pihak manajemen dipanggil Komisi I DPRD Bontang melalui rapat dengar pendapat.
Jumlah karyawan yang bertotal 40 orang, ditambah satu orang yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini mengadu kepada Komisi I DPRD Bontang terkait hak-hak mereka. Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, bahwa CV Lintas Jaya melanggar UU BPJS Pasal 17 ayat 1 dan standar operasional kerja.
“Sudah jelas mereka melanggar hukum dan mendapat sanksi terkait tidak adanya empat jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Selain itu mereka juga tidak memberikan APD seperti masker dan uang kalori, itu semuanya hak karyawan,” terangnya.
Tetapi berdasarkan hasil rapat tersebut, Komisi I DPRD Bontang menganggap masalah ini sudah diselesaikan. Karena sebelum dipanggil, manajemen sudah memenuhi hak karyawan. Satu orang yang terkena PHK juga sudah diberikan kepastian terkait pesangonnya.
Kendati masalah tersebut telah selesai, Agus Haris meminta kontrak kerja dilakukan perbaikan. Status karyawan yang tidak tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) membuat nasib mereka kemudian hari tidak jelas.
“Karyawan berganti tiap minggu, bagaimana pekerjaan bisa maksimal. Saya minta disampaikan alur kerja dengan agreement PKB supaya perusahaan jelas dan status karyawan juga jelas. Kalau tidak dilakukan maka status pegawai tersebut yang sudah melebihi 2 tahun menjadi pegawai tetap,” tandasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: