bontangpost.id – Pemilik akun media sosial @Frans M dan @Adipt Maraja dilaporkan karena diduga mengubah isi video terkait kampanye Adi Darma. Dia dilaporkan oleh Saharuddin ke Polres Bontang, Selasa (8/9/2020).
Dijelaskan Saharuddin, dirinya merasa keberatan karya kreatifnya diubah serampangan. Dipotong seenaknya. Tanpa izin. Lalu diunggah kembali ke Facebook.
“Saya merasa keberatan. Karya saya diubah seenaknya tanpa izin,” terangnya dihadapan awak media.
Total ada 3 video yang diubah. Adapun video itu diunggah kembali pemilik akun Frans M dan Adipt Maraja pada 21 Agustus 2020. Tak lama usai video diunggah, video jadi viral. Video yang disunting ulang itu ditonton ratusan kali. Dan mendapat puluhan komentar.
Teman-teman Saharuddin, katanya, sempat melempar komentar ke unggahan video itu. Mengirimkan undang-undang hak cipta dan UU ITE. Komentar ditujukan kepada akun Frans M dan Adipt Maraja. Tapi komentar itu, sebutnya, tak digubris pemilik akun.
“Tapi saya tidak ada kirim pesan langsung ke akun tersebut kalau saya keberatan. Saya tunggu saja, sekalinya tidak dihapus. Makanya hari ini saya laporkan,” urainya.
Sementara itu, Risnal selaku pendamping hukum Saharuddin mengatakan pihaknya melaporkan karena dinilai melangga UU ITE Pasal 32 (1). Dengan bunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen milik orang lain atau milik publik.
“Kalau terbukti, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 8 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” pungkasnya.
Jawaban Terlapor
Frans Micha pemilik akun Facebook Frans M menanggapi santai laporan Saharuddin. Menurutnya, laporan itu hanyalah bentuk arogansi politik. Dia juga menilai Saharuddin tidak paham soal parodi politik.
Dia beralasan demkian, lantaran isi video yang dia unggah ke Facebook adalah paparan perbandingan program. Antara apa yang sudah dikerjakan Neni Moerniaeni selama menjabat wali kota Bontang, dan janji program Adi Darma dan Basri Rase. Sebagai calon pemilih di Bontang, menurutnya itu merupakan hal yang lumrah.
“Saya kan pemilih Bontang, saya bandingkan program lah mereka. Apa saya salah? Kan tidak,” ujar Frans dihadapan awak media.
Adapun terkait tuduhan mengubah konteks video, kata Frans, dia tak mengubah apapun. Karena isi video masih sama. Namun, memang dia lakukan perbandingan program.
Kata Frans, keberatan Saharuddin tak mendasar. Dan semakin aneh ketika keberatan itu dibawah pada ranah pengerusakan hak cipta.
“Ini kan memang untuk konsumsi publik. Apa dia daftarkan hak ciptanya? Kan tidak. Ini materi kampanye politik. Harusnya tidak disoal,” bebernya.
Sementara, pemilik akun @Adipt Maraja hingga berita ini tayang, belum memberikan keterangan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda