SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim setidaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp 88 miliar. Anggaran ini diklaim untuk semua kegiatan pengawasan yang dilakukan pengawas pemilu, meliputi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 10 kabupaten/kota di Banua Etam. Akan tetapi anggaran ini belum mendapatkan kejelasan dari Pemprov Kaltim.
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul menerangkan, pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar Rp 88 miliar kepada Pemprov Kaltim. Anggaran tersebut rencananya bakal digunakan untuk keperluan teknis pengawasan dan perlengkapan, honor panwas di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan, serta penguatan dan peningkatan kualitas personel.
“Peningkatan kualitas ini meliputi bimbingan teknis dan rapat kerja,” kata Saipul kepada Metro Samarinda (Kaltim Post Group).
Peruntukkan anggaran tersebut, lanjut Saipul, juga untuk keperluan pengadaan fasilitas kantor seperti alat tulis kantor (ATK). Dia menjelaskan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, anggaran pengawasan untuk Pilkada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami sudah mengajukan anggarannya sejak 2016. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari Pemprov,” terangnya.
Saipul berharap kejelasan anggaran pengawasan ini dapat dipastikan sebelum proses perekrutan panwaslu di masing-masing kabupaten/kota digelar. Karena bila sampai proses perekrutan selesai, anggarannya belum ada, berpotensi mengganggu jalannya tahapan pilgub. Mengingat pelantikan dan pengadaan fasilitas panwaslu yang baru terbentuk juga membutuhkan biaya.
“Memang untuk proses perekrutan dibiayai dari pusat. Tapi untuk seluruh kegiatan pengawasan pilgub, bersumber dari daerah,” tambah Saipul.
Namun kepastian kapan proses perekrutan digelar, masih menunggu pengumuman tahapan pelaksanaan pilgub dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Idealnya, sebulan sebelum tahapan pilgub dimulai, panwaslu sudah mesti terbentuk. Bila hingga pembentukan panwaslu ini belum ada kepastian dana, bisa menghambat proses pelaksanaan pilgub. Ini dikarenakan pengawasan tidak berjalan dengan baik.
“Keberadaan pengawas dalam pilgub ini penting. Karena termasuk salah satu penyelenggara pemilu. Sesuai UU 15/2011 Tentang Penyelenggara Pemilu,” tegasnya. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post