bontangpost.id – Terhitung 11 Desember 2020, perizinan urusan tambang secara resmi tak lagi ditangani Pemprov Kaltim. Semua urusan pertambangan akan ditangani pusat. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru. Peralihan ini disebut akan berisiko menimbulkan masalah baru dan pengurusan tambang akan tetap bermasalah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) Kaltim Christiannus Benny menuturkan, dalam surat Kementerian ESDM, ada tujuh kewenangan pemprov yang dialihkan ke pusat. Pertama, pelayanan pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Kemudian, pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap pemegang perizinan mineral dan batu bara. Selanjutnya, pelaksanaan lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), mineral logam dan batu bara. Lalu, pemberian WIUP mineral bukan logam, pemberian WIUP mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP batuan.
Kelima, pemberian persetujuan rencana kerja anggaran dan biaya tahunan (RKAB). Keenam, pemberian persetujuan pengalihan saham pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Juga, kewenangan lainnya yang dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara dan peraturan pelaksanaannya. Serta undang-undang lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah provinsi di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Walhasil, pemerintah provinsi pun hanya tertinggal kewenangan pengawasan. Diakui Benny, peralihan ini akan berdampak terhadap perizinan batu bara di Kaltim. Sedikitnya, ada tiga hal yang berisiko. “Mekanisme proses perizinan menjadi panjang dan kemungkinan lama. Karena prosesnya di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan Dirjen Minerba secara teknis. Lalu, monitoring izin yang diterbitkan kurang maksimal. Dikhawatirkan ada izin-izin yang dipalsukan, di mana pada saat penyerahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi tidak ada, dan sekarang muncul kembali,” jelas Benny.
Sementara itu, akademisi hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengatakan, kebijakan pemusatan izin ini bakal berdampak negatif pada Kaltim. “Dampak yang paling terasa, pusat dapat madunya, daerah dapat racunnya. Izin akan dikeluarkan oleh pusat, tetapi dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan akan ditanggung oleh daerah. Itu belum termasuk potensi konflik, di mana daerah yang akan dibebankan penanganan konflik akibat dari perizinan yang dikeluarkan pusat,” kata lelaki yang akrab disapa Castro tersebut.
Tidak hanya itu, lanjut dia, pemusatan izin tak berarti birokrasi akan menjadi mudah dan sederhana. Dia menambahkan, perizinan di pusat juga akan menciptakan antrean yang cukup panjang. Saat kewenangan di daerah saja antreannya cukup panjang, apalagi saat di-takeover pusat, yang lokasinya jauh dari titik lokasi. Antrean ini juga akan membuka ruang transaksional berupa tawar-menawar yang berujung korupsi. Jadi, korupsi juga akan turut tersentralisasi seiring dengan pola sentralistrik yang makin menguat. Lolosnya undang-undang yang menyentralisasi urusan perizinan tambang di pusat, bisa jadi berarti bahwa para orang-orang yang dipilih untuk mewakili Kaltim di Senayan, tidak mampu menyuarakan kepentingan daerahnya.
Disebut Castro, delapan orang anggota DPR dapil Kaltim plus empat anggota DPD, mestinya bersuara kencang soal ini. “Kita mesti punya posisi tawar yang kuat di pusat,” katanya. Jika ingin menggugat, dia menilai, pemprov harusnya menggalang solidaritas dengan daerah-daerah lain yang punya masalah dan pandangan serupa. Asosiasi pemerintah daerah salah satunya.
“Dan saya pikir judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi) juga patut untuk dipertimbangkan, mengingat daerah punya legal standing untuk itu. Agar tidak menjadi isu elitis, maka perlu sokongan dari masyarakat Kaltim,” tegasnya. Kaltim sendiri termasuk daerah yang sangat bergantung dengan industri ekstraktifnya. Kontribusi batu bara yang dihasilkan Kaltim untuk negara cukup tinggi. Gubernur Kaltim Isran Noor pun sebelumnya mengatakan, Kaltim menghasilkan 62 persen pasokan batu bara nasional. Meskipun Kaltim memiliki sumber daya alam (SDA) yang melimpah, pengelolaan perlu diperhatikan. Pasalnya, urusan batu bara masih banyak permasalahan di sana-sini. (nyc/riz/k8/kaltimpost)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post