SAMARINDA – Penggunaan ijazah palsu yang oleh anggota DPRD Kaltim, Sokhip menimbulkan spekulasi bahwa verifikasi berkas calon legislatif (caleg) di Pemilu 2014 belum dilakukan secara teliti. Karenanya, kasus tersebut dapat dijadikan pelajaran bagi penyelenggara pemilu agar lebih detail memeriksa berkas caleg.
Hal itu dikatakan pengamat hukum dan politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah, Kamis (24/5) kemarin. Kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim perlu menerapkan pemeriksaan yang ketat. Sehingga dapat dipastikan caleg yang bertarung dalam pemilu terbebas dari berkas palsu.
“Justru pemeriksaan berkas ini yang sangat penting. Proses verifikasi adalah cara bagi KPU untuk memeriksa ijazah ilegal atau palsu. Jadi perlu pemeriksaan yang ketat pada saat pencalonan,” ucapnya.
Waktu pemeriksaan ijazah caleg, lanjut pria yang biasa disapa Castro itu, KPU dapat melakukan pemeriksaan di sekolah asal caleg. Salah satunya KPU perlu melihat secara detail nomor ijazah dan memastikan bahwa yang bersangkutan pernah menempuh pendidikan di sekolah atau perguruan tinggi tersebut.
“Padahal mudah saja untuk memastikan ijazah itu palsu atau tidak. Ketatkan saja pengecekan ijazah dan berkas lainnya. Supaya tidak ada lagi caleg yang lolos dengan berkas abal-abal,” imbuh Castro.
Dia menegaskan, kasus yang menimpa Sokhip dapat memberikan efek positif bagi seluruh partai politik (parpol). Salah satunya, parpol akan lebih teliti menyeleksi bakal caleg yang akan disodorkan ke KPU.
“Verifikasi itu bukan hanya semata-mata tugas KPU. Tapi juga tugas parpol. Karena pencalonan itu dimulai di parpol. Partai harus lebih teliti memeriksa berkas calon yang akan diusulkan ke KPU,” katanya.
Verifikasi di partai, sebut Castro, dapat menjadi langkah awal bagi parpol untuk membersihkan berkas-berkas palsu. Dengan begitu, potensi adanya caleg dengan berkas palsu dapat diminimalkan.
“Karena kalau ada caleg yang menggunakan berkas palsu, maka parpol itu sendiri yang rugi. Ketika sudah ada temuan waktu jadi anggota DPRD, yang malu itu parpol,” ucap Castro.
Dia menyarankan, verifikasi di tingkat parpol dan KPU tersebut dapat dilakukan secara berjenjang. Parpol dan penyelenggara pemilu dapat menggunakan tahapan-tahapan verifikasi hingga dapat dipastikan bakal caleg bebas dari berkas palsu.
Selain itu, kasus Sokhip tersebut dapat dijadikan peringatan bagi para politisi yang ingin bertarung di pemilihan legislatif. Pasalnya, penggunaan berkas palsu dapat merugikan caleg dan rakyat.
“Saya berharap ada sanksi tegas bagi pemalsu dokumen. Dia tidak hanya menipu penyelenggara pemilu, tetapi juga menipu rakyat. Karena itu, seluruh caleg di 2019 harus lebih mawas diri dan berhati-hati. Bahwa berkas yang mereka sodorkan harus steril dari dokumen palsu,” tutup Castro.
Diberitakan, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Dahri Yasin menuturkan, Sokhip secara sah dan meyakinkan telah menggunakan surat keterangan ijazah palsu. Dasarnya, BK telah mengumpulkan bukti dari kepolisian, SMK Ahmad Yani Bangil, dan sejumlah lembaga di Pasuruan, Jawa Timur.
“Alat buktinya putusan pengadilan yang inkrah bahwa itu terbukti ijazah palsu. Sehingga BK merekomendasikan pada partainya untuk dilakukan pemberhentian atau penggantian. Nanti akan dibawa ke paripurna untuk diumumkan,” kata Dahri.
Ujar dia, sebelum diumumkan di paripurna, keputusan tersebut akan terlebih dulu dibahas di Badan Musyawarah (Banmus). “Nanti di Banmus akan dibahas bagaimana proses selanjutnya,” sebutnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post