BONTANG – Kabar ditahannya pimpinan manajemen Duta Travel Group (DTG) membuat jemaah lega. Hal ini pertanda kasus tidak bisa berangkatnya 46 jemaah umrah ditangani oleh pihak berwajib. Namun, korban masih dihinggapi kekhawatiran. Pasalnya, hingga kini visa mereka belum dicabut oleh pihak travel.
“Kemarin itu visa sudah terbit. Tetapi tidak dipakai. Ada informasi harus dicabut dulu itu. Khawatirnya kami tidak bisa umrah selamanya,” kata salah satu korban umrah DTG, Abdul Samad.
Pencabutan visa itu di kedutaan besar. Adapun yang melakukan pencabutan ialah pihak travel. Dijelaskan dia, pengurusan visa ini dilakukan oleh Nuansa Tour sejumlah 45 jemaah. Sedangkan satu jemaah diakomodasi oleh Tripuri.
“Untuk lokasi kantor travel pihak ketiga yang mengurus visa ini saya tidak tahu persisnya. Saya dapat informasi katanya di Yogyakarta. Kemarin itu dari DTG langsung berhubungan dengan travel ini,” ucapnya.
Menurutnya, upaya koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) sehubungan hal itu sudah dilakukan. Jika informasi benar, maka kerugian besar bagi jemaah yang memiliki kerinduan untuk ibadah umrah.
“Siapa tahu ada dana lagi kan bisa umrah. Tetapi kalau seperti ini kami merasa dirugikan sekali,” tutur dia.
Sementara Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Bontang, Ali Mustofa mengatakan, pencabutan visa untuk kategori umrah yang dikelola swasta bukan ranah Kemenag. Kemenag hanya berhak mengintervensi ibadah haji reguler.
“Ini domain imigrasi dan kedutaan besar,” kata Ali.
Jika travel profesional, ketika visa terbit secara otomatis penerbangan dapat diberangkatkan. Artinya tiket sudah diurus. Pun demikian dengan akomodasi selama di Arab Saudi.
“Kalau kasus ini visa dapat dikatakan mubazir. Kalau agen profesional maka ada orang yang mengurus di Arab Saudi sana,” tuturnya.
Kedatangan jemaah di Tanah Suci pun wajib dijemput dengan kendaraan. Jika tidak maka wajib hukumnya travel itu di-black list. Terkait hal ini, wewenang Kemenag ialah melakukan pembinaan dan pemantauan kepada pihak travel.
Secara tegas Kemenag Bontang memberikan dua opsi kepada manajemen DTG. Berupa pengembalian dana jemaah seluruhnya atau memberangkatkan jemaah menggunakan travel resmi lainnya.
Sebelumnya, antara kedua belah telah terjalin kesepakatan bahwa uang jemaah bakal dikembalikan. Namun, skemanya secara bertahap. Hal ini dituangkan dalam berita acara dan disaksikan oleh salah satu notaris di Kota Taman. (*/ak/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post