bontangpost.id – Terdakwa Dimas Saputro dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara perintis, Bontang Lestari telah menerima vonis dari majelis hakim. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya mengambil langkah banding.
Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan upaya itu diambil lantaran putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan. Bagi masyarakat maupun tuntutan jaksa. Sebab vonis yang dijatuhkan hanya seperempat dari tuntutan JPU.
“Pada Jumat lalu kami sepakat ambil banding,” kata Ali.
Diketahui tuntutan JPU yakni sembilan tahun. Namun vonis hakim hanya 1,5 tahun. Bahkan pembayaran uang pengganti Rp 5.256.958.100 yang dituntut JPU tidak diakomodasi majelis hakim.
“Kami juga tidak mengetahui terkait dakwaan primair yang dibebaskan,” ucapnya.
Terdakwa yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan/Pembebasan Lahan untuk Akses Menuju Bandara kota Bontang tahun 2012 dinyatakan tidak melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu majelis hakim juga menjatuhi terdakwa sanksi denda sejumlah Rp 50 juta. Jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Adapun barang bukti sebesar Rp 10 juta diminta hakim untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Sebelumnya dalam pembelaan terdakwa mengatakan seluruh mekanisme tahapan sudah sesuai prosedur. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Dimas diduga tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada para pemilik lahan.
Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post