Keputusan Kasasi, Masih Dipertimbangkan
SANGATTA – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda yang meringankan vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup, disambut gembira Jurjani alias Ijur (45). Sebab, masih diberi kesempatan untuk bertobat atas perbuatannya yang tega menghabisi nyawa Neysa Nur Azlya (4).
“Berdasarkan pertemuan dengan Ijur, dia terlihat cukup senang. Namun soal keputusan resmi akan kami sampaikan Senin (6/3) mendatang,” ucap Arianto SH selaku penasehat hukum Ijur.
Ditanya terkait upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah, dia mengatakan klien sementara ini belum memutuskan. Sebab, pihaknya masih punya waktu panjang karena putusan banding baru diterima Rabu (22/2) lalu. Artinya masih ada waktu 14 hari untuk pikir-pikir.
“Dalam penetuan sikap ini seperti halnya banding, semua ada di tangan pribadi Ijur menerima atau mengupayakan untuk peringanan hukuman. Tapi, dari yang kami lihat, ada sinyal positif dia akan mengajukan kasasi, tetapi belum pasti,” ucapnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kutim, Amanda didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, M Israq mengaku saat ini pihaknya masih menunggu keputusan apa yang diambil oleh PH Ijur. Meski demikian atas putusan tersebut pihaknya pun juga tidak mempunyai kewajiban untuk mengajukan keberatan meskipun dibolehkan. Sebab, putusan yang ditetapkan PT Samarinda, sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta.
“Kami perlu musyawarah dengan pimpinan tetapi setelah ada penyataan sikap dari PH Ijur. Kalau berlanjut tentu kami siapkan kontra memori kasasinya,” ucap Israq.
Sebelumnya, Ijur divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Sangatta karena terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Azlya dengan terencana, Kamis (7/7) 2016 silam. Atas putusan itu, bersama PH yang ditunjuk negara dia mengajukan upaya hukum banding ke PT Samarinda yang hasilnya menurunkan hukuman “Sang Predator Anak” itu menjadi seumur hidup. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan melalui kasasi, begitu juga dengan pihak Kejari Kutim. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post