SANGATTA- Polsek Muara Wahau terpaksa memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pengusaha Cafe Gaul Jalan Poros Jabdan, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau.
Ia bernama Lin Lele alias Lin bin Piursaun. Lin mendapatkan hukuman tipiring. Penyebabnya karena ia dengan sengaja melakukan penjualan barang haram minuman keras berupa bir putih. Sedikitnya 44 botol yang diamankan.
Wanita 31 tahun itu dianggap melanggar pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol.
Dikabarkan jika THM ini kerap kali meresahkan masyarakat. Akhirnya warga sekitar melaporkan masalah tersebut. Diantaranya Yakni, Narendra (36), Shalih (23)dan Fera (30). Tak ingin terjadi hal hal yang tak diinginkan, akhirnya Polsek Muara Wahau bertindak.
Tepat pukul 21.00 wita, pelapor bersama rekan lainnya yang dipimpin langsung Kapolsek Muara Wahau melaksanakan sidak. Salah satu sasaran Minuman Beralkohol. Sekira pukul 22.00 wita dilakukan pemeriksaan terhadap Cafe Gaul yang berada di Jl. Poros Jabdan, Desa Wanasari.
Ditempat itu didapati minuman beralkohol botol kecil Jenis Bir putih sebanyak 44 botol. Selanjutnya pemilik Cafe dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Muara Wahau untuk diproses lebih lanjut.
“Ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan. Ini semua untuk menjaga keamanan lingkungan. Jangan sampai terjadi hal hal yang tak diinginkan,” ujar Kapolsek Muqra Wahau AKP Sukirno.
Kegiatan ini tidak hanya sampai di sini saja, akan tetapi akan terus digalakkan. Tidak hanya mengincar minuman beralkohol, akan tetapi pelanggaran lainnya.
“Jadi kami harap dapat menaati peraturan. Jika hal itu dilarang agar tidak.dilaksanakan. Karena akan ada konsekuensi yang aka diterima,” kata Sukirno. (dy)







