Disdik Dapat Surat Edaran, Masih Menunggu Petunjuk
BONTANG – Tahun 2018 mendatang, dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNas) akan dikelola oleh pemerintah daerah. Sehingga, nantinya masuk dalam batang tubuh APBD. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan tanggal 11 Januari 2017.
Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan Oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Belanja dan Perangkat Daerah. “Tetapi ini hanya untuk sekolah negeri,” jelas Kasi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang, Saparuddin saat ditemui di ruangannya, Kamis (2/3) kemarin.
Dikatakan dia, memang surat edaran itu sudah diterima, hanya saja belum ada petunjuk lebih lanjut. Baik itu berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Presiden (Kepres). “Kemungkinan 2018 baru bisa diterapkan, ini sesuai UU nomor 23 tahun 2014,” ujarnya.
Terkait surat edaran itu pula, Disdik belum mengetahui apa ada perubahan terkait penganggarannya. Karena jika masuk dalam APBD, tak mungkin ada 2 sumber dana dengan kegiatan sama, misalnya BOSNas dan BOS TK. “BOS TK ini apa tetap masih ada atau hilang, kami belum tahu,” ungkapnya.
Untuk jumlah dana BOSNas satu siswa mendapat Rp 800 ribu untuk siswa SD, Rp 1 juta untuk siswa SMP, dan Rp 1,4 juta untuk siswa SMA dan SMK. Setiap sekolah akan mendapatkan dana yang berbeda sesuai dengan jumlah murid.
Sementara, isu BOS TK yang hanya mendapat alokasi Rp 5 juta, dijelaskan Saparuddin nilai Rp 5 juta merupakan panjar BOS TK ke sekolah. Karena baru bisa dicairkan sehingga diharapkan penggunaannya untuk bayar jasa, yakni listrik dan air. (mga)







