• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Wacana Pemberian Izin Tambang bagi Perguruan Tinggi, KIKA Bilang Kebablasan

by Redaksi Bontang Post
28 Januari 2025, 10:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Jaringan Masyarakat Sipil menyuarakan penolakan keras terhadap rencana revisi Undang-Undang Minerba (Minerba). Dalam rancangan undang-undngan yang baru tersebut ada rencana memberikan celah pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi.

Upaya itu terungkap dalam rapat yang digelar Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR) untuk merevisi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba), Senin (20/1) lalu.

Perwakilan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Masduki, menyampaikan bahwa wacana pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi merupakan sebuah sesat pikir dan bentuk upaya transaksional terhadap institusi yang seharusnya berperan sebagai penyeimbang pemerintahan.

“Rencana perguruan tinggi diberikan izin tambang itu kebablasan,” tegas Masduki dalam konferensi pers melalui aplikasi Zoom kepada awak media.

Masduki menambahkan bahwa perguruan tinggi adalah lembaga penyeimbang, bagian dari masyarakat sipil yang berfungsi sebagai pengontrol untuk menjaga negara tetap sehat dan demokratis.

“Tanpa kehadiran oposisi, seperti perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil, cita-cita reformasi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara demokratis hanya akan melemah,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengkhawatirkan bahwa pemberian wewenang izin tambang kepada perguruan tinggi dapat merusak otonomi akademik dan mengancam kebebasan akademisi di kampus untuk mengkritik kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat.

Perguruan tinggi tidak akan bisa lagi menyampaikan kritik atas kerusakan yang diakibatkan tambang. “Bahkan, bisa jadi ikut mengglorifikasi kerusakan itu. Masyarakat akan semakin kehilangan standar moral,” tegasnya.

Masduki menyerukan agar perguruan tinggi menolak tawaran untuk mengelola tambang. Menurutnya, penolakan tersebut adalah langkah wajar karena wacana ini merupakan sebuah kemunduran.

“Perguruan tinggi mestinya jadi pengontrol dan penghasil riset, bukan sebagai pelaku usaha, apalagi di sektor tambang,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Yayasan LBH Indonesia, Zainal Arifin, menyebut bahwa rapat yang digelar di masa reses melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Jika mengacu pada Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, jelas tidak diperbolehkan membahas undang-undang di masa reses. Seharusnya, anggota DPR fokus menemui konstituen di daerah, bukan malah mengadakan pembahasan revisi UU,” ucapnya.

Ia juga menyoroti bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup, meskipun materi yang dibahas memiliki dampak besar bagi masyarakat luas.

“Ini menyangkut kepentingan publik dan berpotensi berdampak pada lingkungan hidup. Rapat seharusnya dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik,” tegasnya.

Lalu, Juru Bicara Koalisi Bersihkan Indonesia, Aryanto Nugroho, mengaku tidak terkejut dengan langkah DPR. Menurutnya, rapat mendadak ini sejalan dengan pola kerja legislasi yang minim transparansi.

“Tidak jauh berbeda dengan DPR sebelumnya yang sering membuat regulasi secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan keterlibatan publik,” katanya. Aryanto menduga bahwa agenda rapat ini memiliki tujuan tertentu, salah satunya untuk memuluskan pemberian izin tambang kepada badan usaha milik organisasi tertentu, termasuk perguruan tinggi.

Ini berpotensi hanya menguntungkan segelintir pihak tanpa mempertimbangkan dampak buruknya bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan akan terus mengawal isu ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses revisi regulasi. Mereka juga menyerukan DPR untuk menghentikan praktik legislasi yang tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik. (mrf/nha)

Tags: perguruan tinggi kelola tambang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Penurapan di Wilayah Kanaan Dapat Bantuan Keuangan dari Pemprov Kaltim Rp53,6 Miliar

Next Post

Tahun Ini Jalan Arif Rahman Hakim Bontang Diperbaiki

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan dan Angin Kencang Robohkan Rumah Warga di Gang Bakau Indah Bontang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.