SANGATTA – Panwaslu Kutai Timur (Kutim) melarang bakal calon legislatif yang berkeinginan menjadi peserta Pemilu 2019 berkampanye dalam bentuk apapun saat ini. Bagi yang melakukan hal tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang.
Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Idris mengatakan para bakal caleg belum boleh memasang spanduk bakal caleg, yang faktanya saat ini sudah bertebaran di daerah dan ditertibkan oleh pihaknya.
“Sosialisasi bakal caleg tidak diperbolehkan, sebab memang belum saatnya untuk melakukan kampanye,” ujar Idris saat ditemui wartawan di kantornya, belum lama ini.
Dia melanjutkan, sosialisasi yang dilarang yakni memasang foto bakal caleg dalam bentuk baliho, spanduk, atau gambar lain. Adapun ciri yang dilarang adalah gambar bakal caleg, dengan nomor urut beserta lambang parpol pendukungnya dan disertai informasi daerah pemilihan (dapil).
“Kami sudah tertibkan baik spanduk, baliho, maupun alat peraga lain yang menunjukan simbol atau no urut,” terangnya.
Pelarangan tersebut merujuk kepada ketentuan pidana yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 492. Menurutnya jika bakal caleg mulai memasang alat peraga, berarti melanggar jadwal kampanye.
“Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal, yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten kota, untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud pada pasal 276 ayat (2) dipidana dengan masa kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” tandasnya.
Menurutnya tidak hanya APK caleg yang ditertibkan. Namun alat peraga citra diri milik bakal calon presidenpun dicopot paksa.
“Kampanye itu setelah penetapan daftar calon tetap. Dengan begitu, semua spanduk yang saat ini ada, baik spanduk bakal caleg, spanduk capres juga harus dicopot, ” tegasnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post