BONTANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan untuk menarik 27 produk ikan makarel setelah ditemukan parasit cacing jenis Anisakis sp. Cacing tersebut dalam kondisi sudah mati di dalam kemasan kaleng, bukan akibat kerusakan kemasan atau kedaluwarsa.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa toko ritel di Kota Taman. Hasilnya, BBPOM menemukan 59 kaleng produk makarel kemasan yang diindikasi BPOM terdapat cacing, terjual di beberapa toko.
Sidak diawali di toko ritel sekitar wilayah Gunung Sari. Namun pihak BBPOM tidak ditemukan makanan kaleng yang berisi ikan makarel. (selengkapnya lihat grafis)
Perwakilan BPOM, Koordinator Kosmetik BBPOM Mukhlis mengatakan, pihaknya menggelar sidak mengingat sudah ramainya pemberitaan terkait adanya cacing di dalam ikan yang dikalengkan dengan jenis makarel. “Kami di sini melakukan pemantauan di beberapa toko ritel yang masih menjajakan makanan kaleng berupa makarel.Karena jika masih ada, maka kami minta untuk segera ditarik dari peredaran,” jelas Mukhlis saat diwawancara di sela-sela sidak, Rabu (4/4) kemarin.
Dijelaskan dia, pihaknya tidak melakukan penyitaan karena dari pihak distributor masing-masing produk yang akan menarik produk makarel dari peredaran. Memang masih ada beberapa toko yang memajangnya makanya pihaknya hanya meminta untuk disimpan dan segera diretur ke distributornya. “Kami hanya memantau apakah sudah ditarik oleh para distributornya atau belum,” ujarnya.
Ditambahkan Kasi Kefarmasian Alkes Sarana dan Prasarana Diskes-KB Bontang Asiah, pihaknya Senin (2/4) lalu juga sudah melakukan monitoring di 5 titik. Hasilnya, beberapa toko ritel masih ada yang menjajakan produk makanan kaleng jenis ikan makarel. Sehingga, pihak Diskes-KB pun mengimbau agar barang tersebut segera ditarik. “Ada 4 toko yang masih ditemukan menjual makarel, kami minta mereka menyimpannya dan segera melakukan retur dengan distributor masing-masing produk,” ungkapnya.
Dengan masih ditemukannya toko yang menjual makarel dalam kaleng, keduanya mengimbau agar masyarakat Bontang lebih cerdas untuk memilih makanan. “Perhatikan tanggal kedaluwarsanya, label BPOM-nya, lihat kemasannya penyok atau tidak, yang berkarat juga jangan dibeli. Nah, kalau sudah bagus semua maka akan aman untuk dikonsumsi,” imbaunya.
Ke depan, pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat terkait tindakan apa yang akan dilakukan selanjutnya. Karena, BPOM memberikan waktu 30 hari kepada produsen untuk segera menarik produknya.
Sebagai informasi, sidak kemarin diikuti oleh perwakilan BBPOM, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskopindag-UMKM) Bontang, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Diskes-KB) Bontang, Satpol PP Bontang, dan Polres Bontang. (mga)
Temuan Produk Ikan Makarel Kaleng di Bontang | |
LOKASI TOKO | JUMLAH TEMUAN |
Gunung Sari | – |
Jalan RE Martadinata | 1 kaleng |
Jalan Pupuk Raya | 13 kaleng |
Jalan Cipto Mangunkusumo | 5 kaleng |
Kilometer 6 | 2 kaleng |
Jalan MT Haryono | – |
Jalan Ahmad Yani | 22 kaleng |
Jalan Pattimura | 16 kaleng |
TOTAL | 59 kaleng |
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: