Karyawan Tak Dibayar, Minta Lapor Disnaker
SANGATTA – Idealnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib ditunaikan perusahaan H-20 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Paling lambat H-7 lebaran.
Faktanya, hingga saat ini dari 643 perusahaan baru terdapat 45 yang memberikan laporan THR kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.
Dikatakan Kadisnaker Kutim Abdullah Fauzie didampingi Kasi Penempatan Tenaga Kerja, Ramli, meskipun laporan belum diserahkan bukan berarti perusahaan tidak memberikan hak karyawan.
“Apalagi sampai saat ini belum masuk laporan dari karyawan. Sehingga untuk sementara kami nyatakan belum ada masalah. Apalagi seperti tahun sebelumnya penyampaian laporan biasa disampaikan usai lebaran. Karena ada yang cuti, masih masa lebaran dan lainnya,” katanya.
Bagi yang tidak mendapatkan THR diminta untuk memberikan laporan secepatnya. Sehingga pihaknya bisa mencari solusi terkait permasalahan tersebut.
“Kalau pengawasan itu bukan kami lagi. Tetapi Provinsi. Sehingga Provinsi yang bertindak. Begitupun untuk sanksi juga kewenangan provinsi. Tugas kami hanya memfasilitasi saja. Kami berikan pencerahan, masukan sesuai dengan aturan. Jika buntu maka kami limpahkan ke pengadilan,” kata Ramli.
Sebelumnya, Kadisnaker Kutim Abdullah Fauzie mengatakan, pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Sedikitnya terdapat tujuh poin yang termuat dalam himbauan peraturan tersebut. Yakni perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan diberikan sekali dalam setahun. Kemudian besaran THR mengacu masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar satu bulan upah dan atau yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Selanjutnya upah satu bulan adalah pokok ditambah tunjangan tetap. Pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing kecuali kesepakatan pengusaha dengan pekerja. THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertentu yang putus hubungan kerjanya terhitung 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya maka berhak mendapatkan THR dan THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang.
Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan maka dapat dikenakan sanksi denda maupun administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post