SAMARINDA – Sebanyak 38 Inspektur Tambang dikumpulkan di kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Selasa (11/12) sore kemarin. Kehadiran para pengawas tambang itu untuk memenuhi undangan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi, dalam rangka mengupas sederet masalah tambang yang banyak terjadi belakangan ini.
Rapat yang berlangsung tertutup di ruang Wagub Kaltim itu diikuti juga Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Wahyu Widhi Heranata. Beberapa di antara para kepala bidang di instansi itu ikut hadir pada rapat pengarahan tersebut.
Usai mengikuti rapat, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata mengatakan, dari hasil koreksi dan data yang disampaikan para inspektur tambang, diketahui terdapat 180 izin usaha pertambangan (IUP). Yang telah beroperasi dan berproduksi batu bara di Kaltim.
“Dari jumlah itu, kami bagi ke 38 inspektur tambang. Secara berkala, mereka akan mempresentasikan kepada saya dan Pak Wagub apa saja hasil pengawasan yang telah mereka lakukan,” kata dia.
Pemaparan hasil pengawasan pertambangan itu, sambung dia, rencananya akan mulai dilaksanakan pekan depan. Masing-masing inspektur tambang akan memberikan laporan kegiatan IUP yang telah mereka awasi selama ini.
“Rencananya presentasi hasil pengawasan pertambangan akan mulai dilakukan pada minggu depan oleh masing-masing inspektur tambang,” tegasnya.
Widhi mengungkapkan, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019, Dinas ESDM Kaltim akan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 600 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk biaya operasional pengawasan para inspektur tambang.
“Kami juga mengusulkan dana pengawasan ke pemerintah pusat. Itu saya sampaikan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Direktur Teknik dan Lingkungan, Sri Raharjo saat berkunjung di Balikpapan,” kata dia.
Kepada pemerintah pusat, Dinas ESDM Kaltim mengusulkan dana sebesar Rp 7,4 miliar. Selain digunakan untuk mendukung biaya operasional para inspektur tambang, alokasi anggaran tersebut juga akan dimanfaatkan untuk pengadaan sarana dan prasarana penunjang dalam pengawasan pertambangan.
“Dari dana itu, sebagian akan kami gunakan untuk pengadaan laptop ke-38 inspektur tambang. Karena saya ingin ke depan laporan hasil pengawasan pertambangan sudah dalam bentuk soft copy. Tapi untuk hard copy tetap mereka bikin juga,” tuturnya.
Di sisi lain, kata Widhi, Wagub Hadi Mulyadi menginginkan pengawasan kegiatan pertambangan tidak hanya berlangsung satu atau dua kali setahun. Tetapi bisa ditingkatkan sampai empat hingga lima kali.
Menurut dia, sesuai arahan Wagub Kaltim, pengawasan pertambangan perlu dilakukan secara ketat dan sifatnya berkelanjutan. Sehingga permasalahan tambang ke depan bisa diketahui cepat dan dapat dilakukan pencegahan dini.
“Semula pengawasan inginnya hanya dua kali setahun. Tetapi Pak Wagub menginginkan pengawasan sampai empat kali setahun. Nanti kami akan bersurat lagi kepada Menteri ESDM dan Direktur Teknik dan Lingkungan terkait itu,” sebutnya.
Sebagaimana arahan Wagub Kaltim, para pengawas tambang juga diminta untuk mengawasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), teknik tata kelola batu bara dan teknik pertambangan.
“Pak Wagub meminta kalau ada konsesi tambang di bawah radius 500 meter dari permukiman, maka harus langsung ditutup. Cuma untuk data IUP terkait itu, sementara ini masih dilakukan pendataan,” katanya.
Pengawasan nantinya tidak hanya dilakukan di kabupaten/kota dengan IUP paling banyak. Tetapi dilakukan ke semua IUP. Terutama IUP yang telah beroperasi dan berproduksi.
“Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, IUP terbanyak ada di Kukar. Di situ terdapat sekitar 600 IUP. Selain itu, IUP terbanyak juga ada di Berau dan Kutim. Termasuk di Samarinda,” pungkasnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post