BONTANGPOST.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada kebijakan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak pada tahun 2026.
Kendati demikian, target pendapatan negara dipatok naik 9,8 persen menjadi Rp 3.147,7 triliun. Sebagian besar target tersebut akan ditopang dari penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen.
“Banyak kebutuhan negara yang harus dipenuhi, sehingga pendapatan negara harus terus ditingkatkan tanpa menambah kebijakan baru. Sering kali publik mengira kalau penerimaan naik berarti pajak dinaikkan, padahal tarif pajaknya tetap sama,” jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja virtual bersama DPD RI, Selasa (2/9).
Menurutnya, strategi pemerintah adalah memperkuat kepatuhan pajak. Wajib pajak yang mampu akan tetap diminta memenuhi kewajiban dengan lebih mudah dan patuh, sementara kelompok rentan akan tetap mendapat perlindungan.
Selain UMKM, sektor pendidikan dan kesehatan juga mendapat fasilitas tidak dipungut pajak. Begitu pula masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dibebaskan dari PPh.
“Pendapatan negara tetap dijaga, tapi prinsip gotong royong kepada kelompok lemah juga dikedepankan,” ujar Sri Mulyani.
Dari sisi pelayanan, pemerintah akan terus menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Tujuannya memudahkan wajib pajak, menyamakan perlakuan transaksi digital maupun non-digital, serta memperkuat pengawasan melalui pertukaran data.
“Programnya adalah perbaikan sistem, pengawasan intelijen yang konsisten, hingga sinergi data antar lembaga,” tambahnya.
Dengan strategi ini, Sri Mulyani optimistis target pendapatan negara 2026 bisa tercapai tanpa harus membebani masyarakat dengan pajak baru.(*)







