• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Wajib Pajak Siap-siap, Sri Mulyani Targetkan Pendapatan Negara Tahun 2026 Naik 9,8 Persen

by Redaksi Bontang Post
3 September 2025, 11:28
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Menkeu Sri Mulyani memastikan target pendapatan negara tahun 2026 bakal naik 9,8 persen. (@smindrawati/Instagram)

Menkeu Sri Mulyani memastikan target pendapatan negara tahun 2026 bakal naik 9,8 persen. (@smindrawati/Instagram)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada kebijakan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak pada tahun 2026.

Kendati demikian, target pendapatan negara dipatok naik 9,8 persen menjadi Rp 3.147,7 triliun. Sebagian besar target tersebut akan ditopang dari penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen.

“Banyak kebutuhan negara yang harus dipenuhi, sehingga pendapatan negara harus terus ditingkatkan tanpa menambah kebijakan baru. Sering kali publik mengira kalau penerimaan naik berarti pajak dinaikkan, padahal tarif pajaknya tetap sama,” jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja virtual bersama DPD RI, Selasa (2/9).

Menurutnya, strategi pemerintah adalah memperkuat kepatuhan pajak. Wajib pajak yang mampu akan tetap diminta memenuhi kewajiban dengan lebih mudah dan patuh, sementara kelompok rentan akan tetap mendapat perlindungan.

Baca Juga:  Komponen Harley Ternyata Milik Bos Garuda, Erick Pecat Ari Askhara

Ia mencontohkan kebijakan untuk UMKM. Omzet hingga Rp 500 juta dibebaskan dari PPh, sedangkan omzet di atas Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar dikenai pajak final 0,5 persen. “Ini bentuk keberpihakan. Kalau tarif PPh badan kan 22 persen, jadi jelas berbeda,” tegasnya.

Selain UMKM, sektor pendidikan dan kesehatan juga mendapat fasilitas tidak dipungut pajak. Begitu pula masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dibebaskan dari PPh.

“Pendapatan negara tetap dijaga, tapi prinsip gotong royong kepada kelompok lemah juga dikedepankan,” ujar Sri Mulyani.

Dari sisi pelayanan, pemerintah akan terus menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Tujuannya memudahkan wajib pajak, menyamakan perlakuan transaksi digital maupun non-digital, serta memperkuat pengawasan melalui pertukaran data.

Baca Juga:  Sri Mulyani Menkeu Terbaik Lagi, Rizal Ramli Bilang Begini

“Programnya adalah perbaikan sistem, pengawasan intelijen yang konsisten, hingga sinergi data antar lembaga,” tambahnya.

Dengan strategi ini, Sri Mulyani optimistis target pendapatan negara 2026 bisa tercapai tanpa harus membebani masyarakat dengan pajak baru.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bayar pajarsri mulyaniwajib pajak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Hari Ini Gerakan Pangan Murah Digelar di Kelurahan Satimpo

Next Post

Rusunawa Api-Api Bontang Perlu Fasilitas Kesehatan dan Kendaraan Ambulans

Related Posts

Dukung WFH, PNS Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu per Bulan
Nasional

Dukung WFH, PNS Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu per Bulan

25 Agustus 2020, 08:00
Kampung Isinya Cuma 20 Orang, Tapi Terima Dana Desa Rp 1 Miliar
Nasional

THR Cair, Pemerintah Gelontorkan Rp 29,3 T untuk ASN Hingga TNI/Polri

12 Mei 2020, 04:00
Jkt7 Menkeu Komisi7 Eca1 640x480
Nasional

PNS Eselon I dan II Tidak Dapat THR

15 April 2020, 10:02
Pertama Kali dalam Sejarah, RI Terbitkan Surat Utang Tenor 50 Tahun
Nasional

Pertama Kali dalam Sejarah, RI Terbitkan Surat Utang Tenor 50 Tahun

8 April 2020, 11:00
Modus Impor Batu Bata, Mobil Mewah Selundupan Asal Singapura-Jepang Rugikan Negara Rp 48 M
Nasional

Modus Impor Batu Bata, Mobil Mewah Selundupan Asal Singapura-Jepang Rugikan Negara Rp 48 M

18 Desember 2019, 12:00
Komponen Harley Ternyata Milik Bos Garuda, Erick Pecat Ari Askhara
Nasional

Komponen Harley Ternyata Milik Bos Garuda, Erick Pecat Ari Askhara

6 Desember 2019, 12:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.