bontangpost.id – Sejumlah langkah tengah digodok Pemkot Bontang guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Bontang. Di antaranya mengaktifkan kembali jam malam. Serta memberlakukan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Draf regulasi akan dikirim ke Kemenenterian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan ini.
Wakil Ketua II DPRD Bontang Agus Haris angkat bicara terkait wacana tersebut. Menurutnya, sangat sulit bagi Pemkot Bontang bila ingin kembali memberlakukan aturan jam malam. Alasannya, karena sekarang masyarakat masuk fase adaptasi kebiasaan baru (AKB).
“Status kita sudah AKB. Bagaimana mungkin lakukan pembatasan jam malam,” kata Agus Haris ketika disambang, Minggu (18/10) siang.
Lanjutnya, setelah dilakukan perubahan status, memanggil seluruh stakeholder, lakukan pembatasan wilayah, baru kemudian jam malam bisa diberlakukan. Hal yang juga ditekankan dia, Pemkot wajib memberi penjelasan seterang-terangnya kepada publik, soal landasan rencana diterapkannya regulasi itu.
“Cabut dulu status itu. Kalau memang pemberlakuan jam malam dibutuhkan,” tegasnya.
Selain karena sudah masuk fase AKB, menurut politikus Partai Gerindra itu, penerapan jam malam di Bontang dinilai belum terlalu mendesak. Aturan ini pun dinilai kurang peka terhadap kondisi masyarakat. Selama pandemi, perekonomian terseok. Warga kesulitan menjalankan roda perekonomiannya. Seiring berbagai pembatasan yang dilakukan otoritas. Penerapan AKB memberikan secercah harapan. Bila ekonomi dapat pulih, tapi tidak mengabaikan protokol kesehatan.
“Kasian warga kalau pembatasan diberlakukan lagi. Kita berkaca dari aturan serupa yang dulu pernah dilakukan,” ujarnya.
Terkait wacana pemberian sanksi denda admininistrasi, ini sangat ditentang Agus Haris. Menurutnya ini sangat tidak peka terhadap kondisi warga. Mengingat selama pandemi, kondisi perekonomian warga banyak yang masih sakit. Beberapa lainnya masih recovery selaras dengan AKB.
“Saya tidak setuju kalau diberlakukan denda. Masyarakat saja sudah susah ekonominya, masak mau dikasih denda lagi,” tegasnya.
Menurut dia, yang mesti dilakukan pemerintah ialah untuk tidak bosan turun dan melalukan sosialisasi terkait penerapan prokes kepada masyarakat. Karena itu sudah menjadi tugas pemerintah untuk senantiasa mengingatkan warganya. Perwali Nomor 21 tahun 2020 dinilai cukup mengakomodasi soal aspek kesehatan, dan menjaga perekonomian warga.
“Sosialisasi terus kepada masyarakat. Pemerintah tidak boleh bosan untuk itu,” pungkasnya.
Adapun, Pemkot Bontang telah menyelesaikan pembahasan peraturan wali kota (Perwali) pengetatan protokol kesehatan (Prokes). Hal ini dibebarkan Pjs Wali Kota Bontang, Riza Indra Riadi. Kata dia, bila sesuai alur, sebelum diterbitkan, perwali harus mendapatkan rekomendasi Kemendagri. Selanjutnya dilakukan sosialisasi sebelum penegakan payung hukum tersebut dijalankan.
“Saat ini sedang diproses untuk mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Mudah-mudahan cepat,” kata Riza.
Pada perwali baru nantinya terdapat opsi pemberlakuan jam malam. Nanti masyarakat dilarang untuk beraktivitas keluar rumah mulai pukul 22.00–03.00 Wita. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ruas jalan. Artinya tidak ada titik yang ditutup saat jam malam tersebut.
“Harus berhenti di atas pukul 22.00. Harus berada di rumah saat jam itu,” ucapnya.
Selain itu, jika melanggar prokes, masyarakat bakal dikenai sanksi denda administratif. Namun, ketika disinggung nominal denda, dia belum berkenan menyebutkan. “Nanti dulu karena ini kan belum disetujui,” kata Riza.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post