BREAKER: “Itu penyakit lama yang tak kunjung sembuh. Sudah bebal dengan kritik. Seharusnya diberi pelajaran. Tidak layak dipilih kembali,”. Herdiansyah Hamzah (Pengamat Politik Unmul Samarinda)
SAMARINDA – Sidang Paripurna kesembilan DPRD Kaltim, Senin (4/6) kemarin hanya dihadiri 28 orang. Karenanya, sidang yang sedianya dilaksanakan pukul 10.00 Wita, diundur setengah jam kemudian.
Padahal sidang paripurna membahas agenda penting meliputi jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Selain itu, pembahasan sidang paripurna antara lain tanggapan fraksi-fraksi terhadap jawaban pemerintah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelengaraan Kearsipan dan Bantuan Hukum. Terakhir paripurna mengagendakan pembentukan panitia khusus (pansus) rencana zonasi wilayah pesisir dan pansus pulau-pulau kecil.
Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun yang telah hadir lebih dahulu harus menunggu beberapa menit untuk membuka sidang. Bahkan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu harus berulang kali memastikan pada Bagian Sekretariat tentang jumlah anggota DPRD yang telah hadir.
“Sudah berapa orang yang hadir?” tanya Syahrun pada dua orang petugas yang menjaga absensi kehadiran anggota dewan. Lalu salah seorang di antaranya menjawab baru 22 orang yang hadir.
“Sebentar lagi ada dari Fraksi PKB yang hadir. Nanti ditambah dengan fraksi lain Pak,” jawab petugas tersebut.
Sekira sepuluh menit kemudian, salah seorang petugas mengaku, anggota dewan yang hadir sudah memenuhi syarat dimulainya paripurna. Lalu petugas dari Sekretariat DPRD membacakan tingkat kehadiran wakil rakyat. Syahrun selaku pimpinan akhirnya membuka sidang tersebut.
Berbeda dengan laporan Bagian Sekretariat yang mengaku ada 28 orang wakil rakyat yang menghadiri sidang paripurna tersebut, media ini mencatat hanya 25 orang anggota DPRD yang tanda tangan di daftar kehadiran sidang paripurna.
Rinciannya, Fraksi Golkar dihadiri enam orang. Antara lain Sarkowi, Rita Artaty, Irwan Faisyal, Syarifah Fatimah, Mursidi Muslim, dan Muhammad Syahrun. Kemudian Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dihadiri enam orang. Antara lain Veridiana Huraq Wang, Hermanto Kewot, Yakob Monika, Safuad, Muhammad Samsun, dan Andhika Hasan. Sementara Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) hanya dihadiri Josep.
Fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Demokrat, dihadiri Yahya Anja dan Andi Faisal Assegaf. Sedangkan Fraksi PKB hanya dihadiri Syafruddin. Sementara itu, Fraksi Partai Hanura hanya tercatat nama Muhammad Adam. Itu pun ditandai dengan dinas luar.
“Hanura tidak ada yang hadir. Beliau dicatat karena dinas luar,” ucap petugas pada media ini ketika ditanyakan anggota dewan dari fraksi tersebut.
Fraksi berikutnya yakni Fraksi PAN. Anggota yang hadir antara lain Siti Qomariah dan Baharuddin Demmu. Kemudian Fraksi PKS dihadiri Gunawarman dan Ali Hamdi. Sedangkan Masykur Sarmian dan Bahruddin dicatat izin dalam daftar kehadiran wakil rakyat di sidang paripurna tersebut.
Terakhir, Fraksi PPP-NasDem, anggota yang hadir antara lain Ahmad Rosyidi, Saefuddin Zuhri, dan Azhar Bahruddin.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim, Suroto mengaku pihaknya telah mengundang seluruh wakil rakyat untuk menghadiri sidang paripurna tersebut. Terkait ketidakhadiran sebagian anggota DPRD, dia tidak mengetahuinya secara detail.
“Mungkin Bagian Persidangan yang tahu. Saya tidak tahu pasti apa alasannya. Tapi yang jelas, sidang ini sudah memenuhi syarat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dan politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menegaskan, minimnya tingkat kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna sudah menjadi rahasia umum.
“Itu penyakit lama yang tak kunjung sembuh. Sudah bebal dengan kritik. Seharusnya diberi pelajaran. Tidak layak dipilih kembali,” ucapnya.
Padahal dalam aturannya, anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat paripurna, rapat alat kelengkapan DPRD, dan fraksi sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, dapat diajukan Penggantian Antar Waktu (PAW).
Namun aturan tersebut jarang ditegakkan di DPRD. Karena itu, dia berpendapat agar data absensi dipublikasi. Supaya masyarakat mengetahui anggota DPRD yang tidak ikut rapat. “Itu bagian dari sanksi sosial. Karena seharusnya mereka yang sudah enam kali berturut-turut tidak ikut rapat, diberhentikan sesuai dengan perintah undang-undang,” tutupnya. (*/um)
DAFTAR KEHADIRAN ANGGOTA DPRD KALTIM DALAM SIDANG PARIPURNA KE-IX
FRAKSI GOLKAR
HADIR
Sarkowi
Rita Artaty
Irwan Faisyal
Syarifah Fatimah
Mursidi Muslim
Muhammad Syahrun
TIDAK HADIR
Syarifah Massitah Assegaf
Andi Harun
Dahri Yasin
Ferza Agustia
Sato Setyo Pramono
Marsidik
Ahmad
FRAKSI PDI PERJUANGAN
HADIR
Veridiana Huraq Wang
Hermanto Kewot
Yakob Monika
Safuad
Muhammad Samsun
Andhika Hasan
TIDAK HADIR
Doddy Rondonuwu
Edy Kurniawan
Eddy Sunardi Darmawan
Martinus
FRAKSI GERINDRA
HADIR
Josep
TIDAK HADIR
Sokhip
Rusianto
Hendry Pailan Tandi Payung
Sutrisno Thoha
Agus Suwandy
FRAKSI DEMOKRAT
HADIR
Yahya Anja
Andi Faisal Assegaf
TIDAK HADIR
Wibowo Handoko
Jafar Haruna
FRAKSI PKB
HADIR
Syafruddin
TIDAK HADIR
Jahidin
Selamat Ari Wibowo
Sandra Puspa Dewi
FRAKSI HANURA
HADIR
-Tidak Ada
TIDAK HADIR
Herwan Susanto
Artya Fathra Marthin
Andarias Pangloli Sirendren
DINAS LUAR
Muhammad Adam
FRAKSI PAN
HADIR
Siti Qomariah
Baharuddin Demmu
TIDAK HADIR
Muspandi
Zain Taufik Nurrohman
FRAKSI PKS
HADIR
Gunawarman
Ali Hamdi
TIDAK HADIR
Zaenal
IZIN
Masykur Sarmian
FRAKSI PPP-NASDEM
HADIR
Ahmad Rosyidi
Saefuddin Zuhri
Azhar Bahruddin
TIDAK HADIR
Ismail
Ruman Yaqub
Gamalis
Sumber Data: Bagian Persidangan DPRD Kaltim 2018
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post