• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

WALHI Desak Pemkab Tuntaskan Konflik Lahan Sawit PT SAA di Mahakam Ulu

by Redaksi Bontang Post
27 Agustus 2025, 15:26
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur mengecam dugaan penyerobotan lahan masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, oleh perkebunan kelapa sawit PT SAA. Perusahaan ini disebut beroperasi di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya.

WALHI Kaltim mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu yang telah menindaklanjuti aduan warga. Namun, WALHI menegaskan penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan, melainkan harus disertai langkah tegas untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Dari hasil analisis spasial WALHI, overlay peta izin PT SAA dengan peta wilayah Kampung Tri Pariq Makmur menunjukkan sekitar 6.101,12 hektare konsesi perusahaan masuk ke wilayah kampung, termasuk lahan warga yang sudah bersertifikat hak milik.

Baca Juga:  Boy Jerry Even Pimpin WALHI, Tegaskan Perlawanan Krisis Ekologis

Potensi konflik serupa juga ditemukan di lima kampung lain, yakni Long Hubung Ulu, Matalibaq, Memahak Teboq, dan Wana Pariq. Total luas konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah masyarakat mencapai 19.949,91 hektare. Hal ini menunjukkan adanya praktik penguasaan tanah di luar HGU yang berpotensi merampas hak warga secara ilegal.

Meski puluhan ribu hektare lahan di Mahakam Ulu telah dikonversi menjadi perkebunan sawit, masyarakat maupun pemerintah daerah nyaris tidak merasakan manfaatnya. Penerimaan daerah sangat kecil, sementara dampak sosial, ekonomi, dan ekologis justru jauh lebih besar. Lahan warga hilang, ruang hidup rusak, dan konflik agraria terus berulang.

“Ini bentuk konflik agraria yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif WALHI Kaltim.

Baca Juga:  Raperda RZWP3K Syarat Kepentingan? 

Menurutnya, langkah Pemkab Mahulu sudah menjadi preseden positif. Namun penyelesaian kasus PT SAA hanyalah pintu awal untuk pekerjaan lebih besar.

WALHI mendesak pemerintah agar segera menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar hukum, melakukan audit menyeluruh terhadap izin perkebunan sawit di Mahakam Ulu, menghentikan praktik obral izin yang memicu konflik agraria dan ketidakadilan.

WALHI menilai konflik di Mahakam Ulu mencerminkan masalah struktural perkebunan sawit nasional. Model pembangunan yang bertumpu pada ekstraksi sumber daya alam dinilai hanya memperbesar ketimpangan, merampas ruang hidup masyarakat, serta merusak lingkungan.

Sebagai solusi jangka panjang, WALHI mendorong transisi menuju Ekonomi Nusantara yang regeneratif, berbasis pada usaha komunitas, dan selaras dengan alam. Tujuannya, mewujudkan keadilan ekologis bagi masyarakat kini maupun generasi mendatang. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: PT SAAWalhi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Insentif Guru Swasta Diusulkan Naik Rp500 Ribu

Next Post

Alfin Pimpin Afkot Bontang, Fokus Benahi Fasilitas dan Persiapan Pra-Porprov

Related Posts

Boy Jerry Even Pimpin WALHI, Tegaskan Perlawanan Krisis Ekologis
Society

Boy Jerry Even Pimpin WALHI, Tegaskan Perlawanan Krisis Ekologis

27 September 2025, 16:00
Raperda RZWP3K Syarat Kepentingan? 
Kaltim

Raperda RZWP3K Syarat Kepentingan? 

17 Oktober 2018, 11:34

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.