Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Minggu, 3 Juli 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Raperda RZWP3K Syarat Kepentingan? 

Reporter: BontangPost
Rabu, 17 Oktober 2018, 11:34 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Raperda RZWP3K Syarat Kepentingan? 

TOLAK RAPERDA RZWP3K: Selasa (16/10) kemarin, sejumlah LSM di Kaltim melakukan konferensi pers. Mereka mendesak penghentian pembahasan Raperda RZWP3K yang terkesan tertutup dan tak melibatkan nelayan tradisional.(WALHI KALTIM FOR METRO SAMARINDA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim mendesak DPRD menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kaltim (RZWP3K). Sebab raperda tersebut dapat membawa banyak kerugian bagi daerah.

Direktur Walhi Kaltim, Fathur Roziqin berpendapat, penghentian itu dilakukan  hingga sejumlah industri ekstraksi sumber daya alam (SDA) mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

“Pembahasan RZWP3K Kaltim dihentikan sampai sejumlah industri mengurus IUP. Kami minta juga dicabut izin industri di kawasan lindung geologi karst Sangkulirang Mangkalihat maupun di kawasan konservasi pesisir Biduk-Biduk dan Derawan,” tegasnya, Selasa (16/10) kemarin.

Dia berpendapat, sebagian besar kawasan pesisir di Kaltim terhubung dengan karst yang kaya sumber daya air tawar. Kawasan itu telah dikuasai tambang, pabrik semen, hutan tanaman industri, perkebunan sawit, dan pelabuhan terminal khusus.

Kehadiran industri itu mengancam ekosistem karst Sangkulirang Mangkalihat Kutai Timur yang menjadi penopang kelangsungan hidup nelayan dan ekosistem laut.

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim nomor 1 tahun 2016-2036, luas kawasan Sangkulirang Mangkalihat mencapai 1,8 juta hektare.

Baca Juga:  Ribuan Miras Ilegal Digilas 

Di tengah kawasan lindung tersebut telah berlangsung pembangunan fisik pabrik, tambang semen, dan pelabuhan terminal khusus.

“Sedangkan 307.337 hektare di antaranya ditetapkan sebagai kawasan lindung geologi karst. Namun ironinya sebanyak 37 izin lokasi diterbitkan di kawasan itu,” terangnya.

Selain itu, raperda tersebut belum melindungi hak para nelayan. Faktanya nelayan di Berau, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Paser telah diabaikan haknya untuk menentukan zonasi tradisional tangkap nelayan.

“Setidaknya kami mengindentifikasi sejak September 2017 hingga September 2018, sudah ada empat kasus yang terjadi berkaitan dengan rusak dan tercemarnya wilayah tangkapan nelayan,” bebernya.

Direktur Jaringan Advokat Lingkungan (JAL) Balikpapan, Fathulhuda W menambahkan, terbitnya izin reklamasi pesisir pantai Balikpapan terkait proyek coastal road sepanjang 7,5 kilometer dari pantai Melawai hingga Stal Kuda tanpa dasar hukum RZWP3K.

Proyek tersebut dapat mengusur ratusan permukiman yang sebagian besar dihuni nelayan. Padahal penduduk di pesisir itu telah bertahun-tahun bermukim di wilayah tersebut.

“Itu juga berpotensi merusak biota laut di sepanjang bibir pantai yang akan menjadi lokasi reklamasi pembangunan coastal road.  Itu dapat masuk dalam pidana jika mengacu pada Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pada pasal 35 huruf (i),” tegasnya.

Baca Juga:  Lini Depan PBFC Belum Ampuh

Kata dia, tata kelola area teluk Balikpapan telah menimbulkan kerusakan yang semakin masif. Akibatnya, dapat menimbulkan kerusakan ratusan hektare mangrove, padang lamun, dan hewan endemik.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang berpendapat, Raperda RZWP3K yang sedang dikonsultasikan teknis peta dasar dan peta tematik di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu memiliki sejumlah kejanggalan.

“Sejak awal tidak melibatkan nelayan tradisional sebagai subyek penting dalam pemanfaatan sumber daya pesisir. Hal ini terlihat jelas saat proses konsultasi yang hanya satu lembaga masyarakat sipil,” katanya.

Penyusunan draft Perda RZWP3K laksana dikejar tayang. Penyusunan dilakukan secara diam-diam, tidak transparan, dan tidak melibatkan nelayan.

Kemudian kelompok kerja yang dibentuk gubernur tidak memperhatikan tahapan penyusunan dokumen. Sementara tahap konsultasi teknis di KKP belum usai, justru panitia khusus (pansus) RZWP3K di DPRD Kaltim telah dibentuk dan diklaim telah bekerja.

“Pada tahapan ini kami menduga telah terjadi proses lompatan dalam penyusunan raperda. Hal yang sangat bertolak belakang dengan visi rezim Jokowi-Jusuf Kalla serta Menteri Kelautan dan Perikanan, bahwa laut sebagai masa depan Indonesia,” tutupnya. (*/um)

Baca Juga:  Peralihan Tak Disertai Anggaran

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Metro SamarindaWalhi
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan10Tweet7Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

KPK Diharapkan Mengungkap Mafia Tambang di Kaltim

KPK Diharapkan Mengungkap Mafia Tambang di Kaltim

Minggu, 3 Juli 2022, 14:00 WITA
Nasib Stadion Palaran yang Disebut Mirip Peternakan Sapi; Akses Rusak, Bangunan Retak, Dipenuhi Lumut

Nasib Stadion Palaran yang Disebut Mirip Peternakan Sapi; Akses Rusak, Bangunan Retak, Dipenuhi Lumut

Minggu, 3 Juli 2022, 11:00 WITA
IUP Palsu Bertanda Tangan Gubernur Dipantau KPK

IUP Palsu Bertanda Tangan Gubernur Dipantau KPK

Sabtu, 2 Juli 2022, 16:00 WITA
Sopir Truk Kecelakaan Maut Muara Rapak Dituntut 12 Tahun Penjara

Sopir Truk Kecelakaan Maut Muara Rapak Dituntut 12 Tahun Penjara

Sabtu, 2 Juli 2022, 09:06 WITA
Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Sabtu, 25 Juni 2022, 20:00 WITA
Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Sabtu, 25 Juni 2022, 08:55 WITA
Postingan Selanjutnya
4.131 Berkas CPNS Sudah Masuk BKPPD 

4.131 Berkas CPNS Sudah Masuk BKPPD 

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Kamis, 30 Juni 2022, 15:12 WITA
Polling Ketua KNPI Bontang

Polling Ketua KNPI Bontang

Minggu, 3 Juli 2022, 10:15 WITA
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
PPDB di Bontang, Pendaftaran Offline Selesai Lebih Cepat

PPDB di Bontang, Pendaftaran Offline Selesai Lebih Cepat

Minggu, 3 Juli 2022, 15:00 WITA
KPK Diharapkan Mengungkap Mafia Tambang di Kaltim

KPK Diharapkan Mengungkap Mafia Tambang di Kaltim

Minggu, 3 Juli 2022, 14:00 WITA
Pemberian Ganja Medis ke Fika, Komisi III DPR Diminta Surati Jokowi

Pemberian Ganja Medis ke Fika, Komisi III DPR Diminta Surati Jokowi

Minggu, 3 Juli 2022, 13:00 WITA
Agus Haris Soroti Pemkot Soal Penyekatan Jalan

Format PPDB Jenjang SMA/SMK di Bontang Jadi Sorotan AH

Minggu, 3 Juli 2022, 12:00 WITA
Nasib Stadion Palaran yang Disebut Mirip Peternakan Sapi; Akses Rusak, Bangunan Retak, Dipenuhi Lumut

Nasib Stadion Palaran yang Disebut Mirip Peternakan Sapi; Akses Rusak, Bangunan Retak, Dipenuhi Lumut

Minggu, 3 Juli 2022, 11:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.