• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Raperda RZWP3K Syarat Kepentingan? 

by BontangPost
17 Oktober 2018, 11:34
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
TOLAK RAPERDA RZWP3K: Selasa (16/10) kemarin, sejumlah LSM di Kaltim melakukan konferensi pers. Mereka mendesak penghentian pembahasan Raperda RZWP3K yang terkesan tertutup dan tak melibatkan nelayan tradisional.(WALHI KALTIM FOR METRO SAMARINDA)

TOLAK RAPERDA RZWP3K: Selasa (16/10) kemarin, sejumlah LSM di Kaltim melakukan konferensi pers. Mereka mendesak penghentian pembahasan Raperda RZWP3K yang terkesan tertutup dan tak melibatkan nelayan tradisional.(WALHI KALTIM FOR METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim mendesak DPRD menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kaltim (RZWP3K). Sebab raperda tersebut dapat membawa banyak kerugian bagi daerah.

Direktur Walhi Kaltim, Fathur Roziqin berpendapat, penghentian itu dilakukan  hingga sejumlah industri ekstraksi sumber daya alam (SDA) mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

“Pembahasan RZWP3K Kaltim dihentikan sampai sejumlah industri mengurus IUP. Kami minta juga dicabut izin industri di kawasan lindung geologi karst Sangkulirang Mangkalihat maupun di kawasan konservasi pesisir Biduk-Biduk dan Derawan,” tegasnya, Selasa (16/10) kemarin.

Dia berpendapat, sebagian besar kawasan pesisir di Kaltim terhubung dengan karst yang kaya sumber daya air tawar. Kawasan itu telah dikuasai tambang, pabrik semen, hutan tanaman industri, perkebunan sawit, dan pelabuhan terminal khusus.

Kehadiran industri itu mengancam ekosistem karst Sangkulirang Mangkalihat Kutai Timur yang menjadi penopang kelangsungan hidup nelayan dan ekosistem laut.

Baca Juga:  Metro Samarinda Jalin Kerjasama Dengan Grand Kartika Hotel 

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim nomor 1 tahun 2016-2036, luas kawasan Sangkulirang Mangkalihat mencapai 1,8 juta hektare.

Di tengah kawasan lindung tersebut telah berlangsung pembangunan fisik pabrik, tambang semen, dan pelabuhan terminal khusus.

“Sedangkan 307.337 hektare di antaranya ditetapkan sebagai kawasan lindung geologi karst. Namun ironinya sebanyak 37 izin lokasi diterbitkan di kawasan itu,” terangnya.

Selain itu, raperda tersebut belum melindungi hak para nelayan. Faktanya nelayan di Berau, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Paser telah diabaikan haknya untuk menentukan zonasi tradisional tangkap nelayan.

“Setidaknya kami mengindentifikasi sejak September 2017 hingga September 2018, sudah ada empat kasus yang terjadi berkaitan dengan rusak dan tercemarnya wilayah tangkapan nelayan,” bebernya.

Direktur Jaringan Advokat Lingkungan (JAL) Balikpapan, Fathulhuda W menambahkan, terbitnya izin reklamasi pesisir pantai Balikpapan terkait proyek coastal road sepanjang 7,5 kilometer dari pantai Melawai hingga Stal Kuda tanpa dasar hukum RZWP3K.

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Usulkan 1.800 CPNS

Proyek tersebut dapat mengusur ratusan permukiman yang sebagian besar dihuni nelayan. Padahal penduduk di pesisir itu telah bertahun-tahun bermukim di wilayah tersebut.

“Itu juga berpotensi merusak biota laut di sepanjang bibir pantai yang akan menjadi lokasi reklamasi pembangunan coastal road.  Itu dapat masuk dalam pidana jika mengacu pada Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pada pasal 35 huruf (i),” tegasnya.

Kata dia, tata kelola area teluk Balikpapan telah menimbulkan kerusakan yang semakin masif. Akibatnya, dapat menimbulkan kerusakan ratusan hektare mangrove, padang lamun, dan hewan endemik.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang berpendapat, Raperda RZWP3K yang sedang dikonsultasikan teknis peta dasar dan peta tematik di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu memiliki sejumlah kejanggalan.

Baca Juga:  Kembali Diperiksa KPK, Rita Perlihatkan Foto Emas 

“Sejak awal tidak melibatkan nelayan tradisional sebagai subyek penting dalam pemanfaatan sumber daya pesisir. Hal ini terlihat jelas saat proses konsultasi yang hanya satu lembaga masyarakat sipil,” katanya.

Penyusunan draft Perda RZWP3K laksana dikejar tayang. Penyusunan dilakukan secara diam-diam, tidak transparan, dan tidak melibatkan nelayan.

Kemudian kelompok kerja yang dibentuk gubernur tidak memperhatikan tahapan penyusunan dokumen. Sementara tahap konsultasi teknis di KKP belum usai, justru panitia khusus (pansus) RZWP3K di DPRD Kaltim telah dibentuk dan diklaim telah bekerja.

“Pada tahapan ini kami menduga telah terjadi proses lompatan dalam penyusunan raperda. Hal yang sangat bertolak belakang dengan visi rezim Jokowi-Jusuf Kalla serta Menteri Kelautan dan Perikanan, bahwa laut sebagai masa depan Indonesia,” tutupnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro SamarindaWalhi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Banperda Belum Terima Usulan Raperda LGBT 

Next Post

4.131 Berkas CPNS Sudah Masuk BKPPD 

Related Posts

Boy Jerry Even Pimpin WALHI, Tegaskan Perlawanan Krisis Ekologis
Society

Boy Jerry Even Pimpin WALHI, Tegaskan Perlawanan Krisis Ekologis

27 September 2025, 16:00
WALHI Desak Pemkab Tuntaskan Konflik Lahan Sawit PT SAA di Mahakam Ulu
Kaltim

WALHI Desak Pemkab Tuntaskan Konflik Lahan Sawit PT SAA di Mahakam Ulu

27 Agustus 2025, 15:26
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.