SAMARINDA – Kelompok lesbian, gay, biseksual, dan trangender (LGBT) di Kaltim dinilai kian meresahkan masyarakat. Karenanya, dibutuhkan peraturan daerah (perda) untuk membatasi perkembangan komunitas yang bertentangan dengan norma agama dan negara tersebut.
Sebelumnya sempat mencuat di DPRD Kaltim, bahwa Komisi IV akan mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda). Usulan itu beralasan, aturan tersebut untuk membatasi kelompok itu agar tidak membawa virus di masyarakat.
Namun demikian, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) Kaltim belum menerima usulan tersebut. Selain itu, di program legislatif daerah (prolegda) tidak terdapat raperda tentang LGBT.
Ketua Banperda Kaltim, Jahidin mengatakan, raperda tentang LGBT dapat diusulkan anggota dewan. Jika sudah memenuhi syarat, maka pihaknya akan mengusulkan untuk dibahas di panitia khusus (pansus).
“Kalaupun nanti diusulkan, kami akan teliti dulu kelengkapan-kelengkapannya. Jika sudah memenuhi syarat, bisa dibahas oleh pansus,” katanya, Selasa (16/10) kemarin.
Syarat yang dimaksud yakni naskah akademik. Dokumen tersebut sebagai dasar untuk pengusulan raperda. Kemudian, mesti jelas kelompok masyarakat atau anggota dewan yang mengusulan raperda.
“Lebih jauh lagi siapa pengusulnya. Anggota DPRD punya inisiatif. Sepanjang syarat itu sudah terpenuhi, tentu kami akan kaji lebih lanjut. Kami akan undang polda dan Biro Hukum untuk mengkaji itu,” ucapnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berpendapat, sebagai provinsi yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam, perda tentang LGBT diperlukan untuk membatasi perkembangan komunitas tersebut.
“Saya kira semua agama tidak menghendaki gejala-gejala itu. Agama lain itu melarang apalagi itu meresahkan. Karena itu suatu perbuatan yang tercela. Bertentangan dengan norma dan akidah,” jelasnya.
Mengacu pada pandangan tersebut, maka dewan dapat mencari landasan hukum untuk mengajukan raperda itu. Payung hukum diperlukan sebagai dasar untuk pengajuan dan pembahasan raperda.
“Perda itu yang paling utama kearifan lokal. Kalau memang daerah kita membutuhkan, kita cari saja dasarnya,” ucap Jahidin.
Sebelumnya sempat mencuat komunitas LGBT di Balikpapan. Kelompok tersebut telah memiliki grup facebook. Salah satu kegiatannya melakukan arisan dengan anggotanya.
Dari penelusuran Metro Samarinda, terdapat grup facebook yang diberi nama Bay Balikpapan. Di dalam laman media sosial itu terdapat beragam gambar yang diunggah anggotanya. Gambar yang dipublikasi umumnya berjenis kelamin laki-laki tanpa penutup badan.
Ada juga postingan berupa ajakan untuk melakukan aktivitas homoseksual. Selain itu, terdapat permintaan saran untuk meninggalkan kebiasaan seksual sesama jenis kelamin itu. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post