Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Mantan Karyawan Menangkan Gugatan, Manajemen Hotel Mesra Diminta  Bayar Rp 90 Juta 

Reporter: BontangPost
Rabu, 17 Oktober 2018, 11:32 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Mantan Karyawan Menangkan Gugatan, Manajemen Hotel Mesra Diminta  Bayar Rp 90 Juta 

FOTO WAJAH: Nason Nadeak(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah membawa sengketa berkepanjangan antara Rusna Romeo dan hotel Mesra. Senin (15/10) lalu, silang sengkarut kasus tersebut menuai titik akhir di PHI Samarinda.

Kuasa hukum ahli waris Rusna Romeo, Nason Nadeak mengungkapkan, almarhumah bekerja di hotel yang berlokasi di Jalan Bhayangkara Samarinda itu sejak 1991. Pada 30 Februari 2016, perempuan yang meninggal tahun lalu itu dihentikan dari pekerjaannya.

Penyebabnya, bawahan Rusna di bagian finansial hotel Mesra melakukan mark-up anggaran. Lalu pimpinan perusahaan membebankan tanggung jawab tersebut pada Rusna.

Pihak hotel beralasan, kesalahan bawahan harus dibebankan pada pimpinan. Karenanya, manajemen menghentikan Rusna dari pekerjaannya. Langkah tersebut diambil tanpa disertai penetapan PHI.

“Sempat dilakukan mediasi di Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Red.). Setelah dimediasi, keluarlah anjuran. Perusahaan menolak anjuran itu,” ungkap Nason, Selasa (16/10) kemarin.

Disnakertrans Kaltim menganjurkan pimpinan hotel Mesra membayar pesangon kepada Rusna senilai Rp 49 juta. Ketika perempuan itu meninggal pada 5 November 2017, pesangon yang dianjurkan Disnakertrans tak kunjung dibayar.

Baca Juga:  Terlambat Datang, Enam Peserta Gugur 

“Lalu kami ajukan gugatan pada 5 September 2017. Sidang pertama sudah mengarah pada perdamaian. Berikutnya dibuat draf. Kemudian di sidang ketiga, majelis membuat penetapan damai,” ujarnya.

Dalam gugatan itu, Nason meminta pimpinan hotel membayar pesangon, uang ganti perumahan, dan beban lainnya senilai Rp 133 juta. Jumlah tersebut didasarkan pada beban kerja sejak perempuan dua anak itu bekerja hingga meninggal dunia pada akhir 2017.

Hitungan masa kerja sampai meninggal dunia tersebut muncul karena PHK dilakukan tanpa penetapan PHI. Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan PHK tanpa disertai penetapan di PHI.

“Pengadilan menetapkan, pihak hotel Mesra harus membayar senilai Rp 90 juta. Beban itu harus dibayar tiga kali secara bertahap. Artinya setiap kali pembayaran itu Rp 30 juta,” bebernya.

Pembayaran tahap pertama dilakukan seminggu setelah kesepakatan di PHI ditandatangani pengadilan, penggugat, dan tergugat. Kemudian angsuran tahap kedua diberikan sebulan setelah pembayaran pertama.

“Sedangkan pembayaran tahap ketiga dilakukan dua minggu setelah tahap kedua dibayar. Itu yang sudah disepakati di pengadilan. Uang itu semuanya diberikan pada suami dan ahli waris ibu Rusna,” sebutnya.

Baca Juga:  Nusyirwan: BSB Tak Pengaruhi Bandara Sepinggan 

Kata Nason, kasus yang berakhir di PHI tersebut menambah daftar PHK tanpa disertai penetapan di pengadilan. Pada umumnya, perusahaan melakukan pemutusan kerja tanpa melewati tahapan tersebut.

“Karena itu, dari kasus ini, harusnya sudah mulai dipikirkan agar ada sanksi yang diberikan pada perusahaan yang melakukan PHK tanpa penetapan PHI. Inilah pentingnya perda tentang PHK. Karena di undang-undang itu belum dijelaskan secara detail sanksi untuk perusahaan,” imbuhnya. (*/um)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Metro Samarinda
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan48Tweet29Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

KPK Diharapkan Mengungkap Mafia Tambang di Kaltim

KPK Diharapkan Mengungkap Mafia Tambang di Kaltim

Minggu, 3 Juli 2022, 14:00 WITA
Nasib Stadion Palaran yang Disebut Mirip Peternakan Sapi; Akses Rusak, Bangunan Retak, Dipenuhi Lumut

Nasib Stadion Palaran yang Disebut Mirip Peternakan Sapi; Akses Rusak, Bangunan Retak, Dipenuhi Lumut

Minggu, 3 Juli 2022, 11:00 WITA
IUP Palsu Bertanda Tangan Gubernur Dipantau KPK

IUP Palsu Bertanda Tangan Gubernur Dipantau KPK

Sabtu, 2 Juli 2022, 16:00 WITA
Sopir Truk Kecelakaan Maut Muara Rapak Dituntut 12 Tahun Penjara

Sopir Truk Kecelakaan Maut Muara Rapak Dituntut 12 Tahun Penjara

Sabtu, 2 Juli 2022, 09:06 WITA
Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Sabtu, 25 Juni 2022, 20:00 WITA
Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Sabtu, 25 Juni 2022, 08:55 WITA
Postingan Selanjutnya
Banperda Belum Terima Usulan Raperda LGBT 

Banperda Belum Terima Usulan Raperda LGBT 

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Polling Ketua KNPI Bontang

Polling Ketua KNPI Bontang

Minggu, 3 Juli 2022, 10:15 WITA
Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Kamis, 30 Juni 2022, 15:12 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Semarak Khatulistiwa Expo, Helat Dua Event Serupa pada Akhir Tahun

Semarak Khatulistiwa Expo, Helat Dua Event Serupa pada Akhir Tahun

Minggu, 3 Juli 2022, 20:44 WITA
Soal Dugaan Penyimpangan Penjualan Solar Bersubsidi, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Soal Dugaan Penyimpangan Penjualan Solar Bersubsidi, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Selasa, 5 Juli 2022, 11:30 WITA
Bangunan Mangkrak Tujuh Tahun di Tanjung Laut Indah Bakal Dijadikan Panti Rehabilitasi ODGJ

Bangunan Mangkrak Tujuh Tahun di Tanjung Laut Indah Bakal Dijadikan Panti Rehabilitasi ODGJ

Selasa, 5 Juli 2022, 10:30 WITA
Puluhan Slot Masih Kosong, Pendaftaran di SMK 4 Diperpanjang

Puluhan Slot Masih Kosong, Pendaftaran di SMK 4 Diperpanjang

Selasa, 5 Juli 2022, 09:30 WITA
Mengenal Kahar Muzakir, Pemuda Pelopor Ekosistem Digital UMKM Borneos.co Binaan PKT

Mengenal Kahar Muzakir, Pemuda Pelopor Ekosistem Digital UMKM Borneos.co Binaan PKT

Selasa, 5 Juli 2022, 08:42 WITA
Ajaran Sesat di Garut, Masuk Surga Cukup Bayar Rp 25 Ribu

Ajaran Sesat di Garut, Masuk Surga Cukup Bayar Rp 25 Ribu

Senin, 4 Juli 2022, 20:41 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.