BONTANGPOST.ID, Bontang – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan larangan praktik pungutan bimbingan belajar (bimbel) dan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait penarikan biaya kepada siswa di sejumlah sekolah.
Neni menekankan, pihak sekolah tidak dibenarkan memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua murid. Praktik tersebut dinilai menambah beban wali murid, terlebih kondisi ekonomi masyarakat yang tidak merata dan cenderung tidak menentu.
“Karena ada laporan masuk, jelas ini dilarang memungut biaya apa pun di dalam sekolah,” tegas Neni, Selasa (13/1/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah tidak melarang orang tua mengikutkan anaknya pada bimbingan belajar. Namun, kegiatan tersebut harus dilaksanakan di luar lingkungan sekolah dan tidak menggunakan fasilitas sekolah.
“Kalau di luar sekolah, monggo saja,” ujarnya.
Larangan ini tetap berlaku meskipun pungutan disebut sebagai hasil kesepakatan atau inisiatif orang tua siswa.
Selain bimbel, Neni juga menyoroti praktik penjualan LKS di sekolah. Meski nilainya terbilang kecil, jika dilakukan secara rutin setiap semester tetap memberatkan orang tua.
“Termasuk LKS. Memang nilainya tidak seberapa, tapi kalau berkali-kali, setiap semester, tentu memberatkan,” ungkapnya.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan agar segera ditindaklanjuti. Sekolah yang terbukti melanggar akan diberikan peringatan.
“Sudah kami rapatkan dengan kepala dinas. Langsung saya WA,” pungkasnya. (*)


