BONTANGPOST.ID, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika.
Al (38) Warga Berbas Pantai ditangkap di Jalan WR Supratman, Berbas Pantai, Bontang Selatan, pada Selasa (17/9/2024) pukul 14.00.
Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais, sebuah warung dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.
“Atas laporan itu lah, anggota langsung ke lokasi,” ujarnya.
Ia menuturkan, motif tersangka lantaran terimpit ekonomi. Target pembeli ialah tukang serta nelayan.
Adapun modus yang digunakan melalui jejak, sehingga pembeli dan penjual tidak saling mengenal.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 17 poket sabu seberat 6,71 gram, pipet kaca, dompet, klip besar dan klip kecil, serta uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp200.000.
“Kami berharap masyarakat selalu aktif melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Untuk kasus ini masih dalam pengembangan,” katanya.
Kini tersangka ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post