bontangpost.id – Mapolsek Marangkayu berhasil meringkus pria yang melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba.
Dia ditangkap pada Rabu (19/7/2023) pukul 20.00 di Desa Santan Tengah, Marangkayu, Kukar.
DRI (22) Warga Bontang Lestari yang berdomisili di Desa Santan Tengah itu kedapatan membawa sabu 1 poket atau 0,77 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek MarangkayuIptu Fahrudi menyebut, lokasi kejadian kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Laporan itu didapat dari masyarakat setempat.
Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan. Tepat di simpang 4 Desa Santan Tengah, dijumpai seorang pria menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Jadi kami buntuti, saat dia berhenti di depan sebuah rumah warga, langsung digeledah anggota,” katanya.
Narkoba berhasil ditemukan di dashboar motornya, yang disimpan di dalam bungkus rokok.
“Dia bilang hanya mengantarkan barang (sabu) milik seorang pria kepada pelanggannya,” sebutnya.
Atas informasi itu, polisi melakukan pengembangan. Satu jam selang penangkapan DRI, polisi kemudian meringkus pemilik sabu berinisial He (39) Warga Desa Santan Ulu. Dia ditangkap di dalam rumah Jalan Pelabuhan, Desa Santan Tengah, Marangkayu.
“Kami lakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 10 poket sabu di dalam kamar mandi dekat penampungan air,” jelasnya.
Terinci 5 poket berukuran sedang dan 5 poket ukuran kecil dengan total 10,34 gram.
Selain itu polisi juga menyita timbangan digital, tas, dan uang hasil penjualan sabu Rp 2,1 juta.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post