bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus seorang pengedar sabu.
Pria berinisial Mu (43) itu ditangkap pada Selasa (13/8/2024) pukul 15.00 di wilayah Bontang Lestari, Bontang Selatan.
Warga Bontang Lestari tersebut kedapatan menjual sabu. Saat mendapat laporan dari masyarakat, polisi pun langsung mendatangi kediaman tersangka.
Ketika digeledah, ditemukan sabu sebanyak tiga poket atau 0,97 gram. Polisi juga menyita alat hisap sabu, ponsel, dan uang tunai senilai Rp1.200.000.
Tersangka sudah beberapa kali melakukan transaksi jual beli sabu. Adapun sabu itu dibeli dari seseorang seharga Rp1.400.000.
“Langsung kami kembangkan, saat ini pemasoknya dalam pengejaran polisi,” ucap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post