bontangpost.id – Seorang Warga Bontang Lestari kini mendekam di penjara akibat ulahnya melakukan tindak pidana pencurian.
Pria berinisial Ra (22) ditangkap Satreskrim Polsek Bontang Selatan pada Sabtu (27/1/2024) pukul 16.00.
Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais menyebut tersangka melakukan aksinya dengan memanjat ventilasi rumah korban, kemudian mencuri laptop senilai Rp7.000.000. Kejadianya pada Rabu (24/1/2024) pukul 16.45.
“Saat itu korban ada di dalam rumah, sedang tidur,” ujarnya.
Namun, belum sempat membawa kabur barang curiannya itu, tersangka tertangkap basah oleh korban yang terbangun dari tidur pulasnya. Spontan, korban yang tinggal di Jalan IR H Juanda, Bukit Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan berteriak maling, sehingga membuat tersangka panik.
“Langsung dilempar laptop dan HT yang sempat diambil,” ujarnya.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Bontang Selatan. Diketahui, korban dan tersangka saling mengenal. Korban merupakan mantan majikan tersangka.
Warga Bontang Lestari itu dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post