Dimulai Awal Juli, DLH Gandeng PDAM
SANGATTA – Defisit anggaran yang kembali dialami Pemkab Kutim tahun ini, membuat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memutar otak untuk mencari peluang sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang kini mengurusi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Persampahan. Pungutan melalui retribusi pengelolaan sampah pun akan mulai diberlakukan awal Juli mendatang. Polanya, pemerintah akan menggandeng Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk menagih retribusi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, Ence Akhmad Rafiddin Rizal mengatakan sesuai arahan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim bahwa ada potensi retribusi sampah yang bisa dipungut kepada masyarakat. Pasalnya, meskipun selama ini masyarakat telah dipungut iuran sampah, namun pungutan ini dilakukan oleh masing-masing RT (Rukun Tetangga) selaku pengelola kebersihan lingkungan. Selain itu, pungutan tersebut juga tidak masuk kepada daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
“Jadi pungutan itu sifatnya masih swadaya masyarakat yang dikelola RT. Nah, nanti secara resmi akan dikelola langsung lewat pemerintah,” jelas Rizal.
Dengan menggandeng PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, kata dia, pihaknya akan mulai menerapkan retribusi sampah yang diikutkan melalui setiap pembayaran rekening air bersih. Nilainya pun tak besar, hanya Rp 3.500 sebulan yang harus dibayar masyarakat.
“Rencananya pola ini akan mulai diterapkan seiring dengan rencana PDAM Kutim menaikkan tarif dasar air bersih. Jika dihitung-hitung dengan jumlah warga di Kota Sangatta saja, Pemkab Kutim berpotensi bisa mendapatkan pemasukan melalui retribusi sampah minimal Rp 500 juta per tahunnya,” akunya.
Lebih jauh Rizal mengatakan, rencana penerapan retribusi sampah kini masih dalam tahap penggodokan dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Pihaknya juga tidak mau menutup mata bahwa selama ini masyarakat sudah membayar iuran sampah di tingkat RT, dengan nilai antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per bulannya. Jika sistem retribusi sampah melalui pembayaran rekening PDAM tersebut nantinya dianggap tidak maksimal dan membebani masyarakat, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan merangkul RT sebagai pengelola kebersihan lingkungan setempat dalam penarikan retribusi sampah.
“Jika warga membayar iuran sampah Rp 30.000 sebulan, maka dari nilai tersebut akan dipungut sebanyak Rp 3.500 dan akan disetorkan kepada darah sebagai pemasukan daerah,” tutup Rizal. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: