BONTANGPOST.ID, Bontang – Aparat gabungan Polsek Bontang Selatan dan Polsek Bontang Barat menangkap warga Tanjung Laut berinisial REP, Selasa (15/07/2025) sore.
Dia diringkus karena disangka terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Kapolres Bontang AKBP Widho Ariando melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, korban adalah Ju, warga Gunung Telihan.
Ju melaporkan bahwa sepeda motor Supra X miliknya telah dicuri setelah melihat rekaman CCTV, Selasa (14/07/2025) pukul 00.55 Wita.
“Pemilik hendak ke kebun paginya, lalu melihat CCTV. Ternyata motor yang diparkir di garasi rumah dicuri orang,” ucapnya.
Berbekal ciri-ciri pelaku dalam rekaman CCTV, polisi langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, pada pukul 18.30 Wita, Selasa (15/07/2025).
“Kami telah membawa pelaku ke Mapolres Bontang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Dwi Kurniawan Nugroho)







