bontangpost.id – Pembebasan lahan milik warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tak lagi menggunakan pendekatan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) plus.
Pemerintah akan menerapkan skema pembebasan lahan murni, melalui pembayaran uang ganti kerugian kepada masyarakat yang masih mendiami lahan di IKN. Dan pembayaran uang ganti rugi ini diserahkan sepenuhnya kepada Otorita IKN.
Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN yang diterbitkan pada 12 Juli 2024 lalu.
Di mana sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa pembebasan lahan di IKN akan menggunakan pendekatan PDSK Plus. Yakni tidak hanya lahan dan tanam tumbuh milik warga yang dibayarkan, tetapi masyarakat juga dapat relokasi tempat tinggal.
“PDSK plus sudah tidak ada lagi dengan keluarnya Perpres 75 Tahun 2024 itu. Tidak lagi dengan pendekatan PDSK plus, dan murni ditangani teman-teman OIKN (Otorita IKN),” katanya kepada Kaltim Post saat ditemui di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (29/8).
Akmal Malik melanjutkan dasar pemerintah tidak lagi menggunakan skema PDSK plus, karena lahan yang dikuasai warga di IKN sudah menjadi Aset Dalam Penguasaan (ADP) dari Otorita IKN. Sehingga, pemerintah melalui Otorita IKN hanya membayarkan tanam dan tumbuh dan uang ganti kerugian saja.
“Sistem pembayarannya kalau seandainya PDSK plus, kalau lahan tidak dimiliki oleh OIKN. Sekarang tanah milik OIKN semuanya, ADP. Untuk pembebasan lahan di wilayah IKN tidak lagi dengan pendekatan PDSK.Jadi semua pembebasan lahan murni dan itu dilakukan oleh OIKN sendiri,” tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini.
Selain itu, Akmal Malik juga menyebut data warga yang akan mendapatkan uang ganti kerugian tersebut, seluruhnya sudah diserahkan kepada Otorita IKN.
Di mana, berdasarkan data Pemprov Kaltim, warga di Kelurahan Pemaluan dan Kelurahan Sepaku di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang akan mendapat uang ganti kerugian tersebut.
“Jadi dalam regulasinya kita tidak lagi menggunakan pendekatan PDSK karena lahan itu menjadi kewenangannya OIKN. Dan kami sudah selesai mendatanya. Sudah kami serahterimakan melalui berita acara juga hasil PDSK kemarin dengan OIKN. Untuk warga di Kelurahan Pemaluan dan Kelurahan Sepaku. Selanjutnya kita serahkan ke OIKN,” pungkasnya.
Pada Pasal 8 ayat (1) Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, menerangkan bahwa pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di IKN.
Dalam ayat (2) dijelaskan bahwa penguasaan tanah ADP oleh masyarakat mencakup penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik. Dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 tahun secara terus menerus.
Dan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik. Dilakukan dengan itikad baik yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.
Lalu pada Pasal 8 ayat (5), menerangkan bahwa penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah. Sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian
Penilai Publik. Dengan memperhatikan komponen tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, lalu bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau komponen lain yang dapat dinilai.
Dan pada ayat (6) berisi tentang besaran penggantian yang dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Pada ayat (7), dalam hal besaran penggantian diberikan dalam bentuk tanah pengganti atau permukiman kembali, Otorita lKN menyediakan tanah melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan ayat (8), dalam hal tidak terjadi kesepakatan atas penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat, dapat dilakukan konsinyasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, saat diwawancarai di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pekan lalu, Menteri PUPR sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN Mochamad Basuki Hadimuljono menyatakan pihaknya menyiapkan Rp 140 miliar.
Untuk pembayaran yang ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan IKN. Uang ganti rugi itu disiapkan untuk warga yang lahannya bakal digunakan untuk proyek Tol IKN di Seksi 6A dan 6B, pengendali banjir Sepaku, serta Masjid IKN. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post