Bagi masyarakat Bontang yang sudah terlanjur membayar dengan kenaikan mencapai 300 persen, Koordinator Negosiasi AMBM Eko Satrya mengatakan Pemkot dan DPRD Bontang sepakat jika kelebihan pembayaran diakumulasikan untuk bulan berikutnya. Jadi ibaratnya sebagai deposit selama pelanggan PDAM bisa menunjukkan bukti pembayaran berupa kwitansi. “Jadi sekarang ini akan diberlakukan tarif normal lagi alias tarif lama,” terang dia.
Namun demikian, terkait pembatalan SK Wali Kota nomor 176 tahun 2017 tak bisa dibatalkan. Karena sebenarnya, dalam SK tersebut tidak disebutkan kenaikan dengan persenan angka. Tetapi dalam lampirannya terdapat besaran kenaikan. Sehingga perlu merevisi lampiran SK tersebut. Proses revisi pun perlu konsultasi ulang dengan BPKP. “Makanya proses revisinya juga dilakukan setelah Lebaran nanti,” ungkapnya.
Eko menyebut, Wali Kota Bontang sudah sangat memikirkan kemampuan masyarakatnya. Bahkan, Neni juga mengapresiasi aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu dan meresponnya secara bijak.
Namun terkait hal ini, Eko mengatakan wali kota masih belum bisa menyampaikan secara langsung, mengingat pihak Pemkot Bontang harus segera berkoordinasi dengan instansi terkait, baik PDAM, Dewan Pengawas PDAM dan lainnya. “Tetapi AMBM diberikan hak untuk menyampaikan, karena ini juga sebagai pertanggungjawaban kami terhadap masyarakat. Mudah-mudahan saja PDAM bisa segera menyesuaikan lagi,” tukasnya. (mga)