BONTANG – Sejumlah 389,55 gram sabu digagalkan peredarannya di awal tahun ini oleh Sat Reskoba Polres Bontang. Tiga hari lalu sebanyak 14,88 gram diamankan. Dan kemarin (4/12) sekitar pukul 02.00 Wita, seorang kurir berinisial AR diringkus setelah kedapatan membawa paket seberat 374,67 gram. Jika diuangkan, total paket itu senilai Rp 1 miliar.
Menurut, Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, pelaku digrebek di kamar nomor 51 salah satu hotel melati yang beralamat di Kelurahan Tanjung Laut. Pada saat penggeledahan, petugas menemukan paket tersebut terbungkus kertas berwarna putih yang dikemas kantong kresek. Melihat itu, pelaku tidak melakukan perlawanan apapun ataupun mengelak. “Ini merupakan tangkapan terbesar di awal tahun ini,” kata AKP I Gusti Ngurah Suarka.
Berdasarkan keterangan pelaku yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Laut Indah ini, barang haram itu berasal dari seorang berinisial A yang tinggal di Tarakan. Rencananya, paket tersebut ditujukan kepada W, yang merupakan warga Bontang.
“Ia (pelaku, Red.) mengambil sendiri sabu itu di bawah tiang listrik pinggir jalan, tepatnya di kilometer 3. Pelaku tidak bertemu dengan si A, hanya dikendalikan dari jauh saja,” terang perwira berpangkat balok tiga itu.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku akan bertemu dengan W di hotel tersebut. Dia juga mengaku pemakai narkoba sejak lima tahun yang lalu. Sempat berhenti beberapa waktu, namun belakangan kebiasaan negatif ini dilakukan lagi.
“Menurut keterangan, pertemuan dilaksanakan untuk memecah barang itu menjadi paket kecil,” tambahnya.
AR kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 8 poket sabu beserta satu buah telepon genggam juga diamankan sebagai barang bukti. Pelaku diduga melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.
Hingga berita ini ditulis, anggota Sat Reskoba Polres Bontang masih melakukan pengejaran terhadap pemilik sabu tersebut.
Sementara itu, petugas resepsionis di hotel TKP bernama Eko mengaku heran. Mengingat kasus penggrebekan serupa sudah berulang kali terjadi.
“Untuk kasus narkoba saya kira sudah kedua kali disini, dua kali penggrebekan lainnya soal pencurian,” kata Eko usai penggeledahan terjadi.
Ia tak menyangka tamu hotelnya yakni AR membawa barang haram seberat 374,67 gram. Bahkan, pelaku meminta kamar di bagian belakang.
AR menghampiri meja resepsionis seorang diri tanpa membawa tas maupun barang lainnya, sehingga Eko pun tidak mencurigai kalau ia merupakan kurir sabu. Waktu memesan kamar ialah setengah jam sebelum penyergapan terjadi. Kekesalannya ialah tidak memperhatikan CCTV yang terpasang di beberapa sudut ruangan. Kala itu ia sedang duduk santai sembari berjaga di meja resepsionis. Dikatakannya, jikalau dia mengetahui AR membawa sabu maka akan melarangnya menyewa kamar. Karena itu dapat membuat citra hotel tersebut menjadi buruk.
“Sekitar pukul 01.30 Wita, dia melakukan check-in. Biasanya saya selalu monitor CCTV tetapi kali ini saya sedang melihat televisi,” tambah pria kelahiran Malang ini.
Menurutnya, ada yang berbeda dalam proses penangkapan kali ini. Dikarenakan, aparat kepolisian tidak meminta izin terlebih dahulu, justru Eko mengetahui tangan pelaku sudah terborgol. “Biasanya mereka (polisi, Red.) izin dahulu, tetapi kali ini tidak,” paparnya. (*/ak)







