Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 18 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Breaking News

Terganjal Aturan, Dinas ESDM Kaltim Tak Bisa Tindak Tambang Ilegal

Reporter: Redaksi
Jumat, 25 Juni 2021, 14:00 WITA
dalam Breaking News
2 menit dibaca
Terganjal Aturan, Dinas ESDM Kaltim Tak Bisa Tindak Tambang Ilegal
Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dalam satu tahun terakhir, Dinas ESDM Kaltim menemukan 10 aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Bumi Etam. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra. Meski begitu, penindakan aksi tambang ilegal oleh dinas ESDM Kaltim tak lagi bisa sebebas dahulu. Pemerintah daerah saat ini terganjal UU Minerba No 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba No 4 tahun 2009.

“Kami posisinya sekadar melaporkan saja bahwa ada aktivitas tersebut dan lokasinya di mana. Dari informasi yang kami terima saat ini masih dalam proses. Kita tidak bisa tindak langsung, karena kewenangan sudah tidak ada, jadi kita hanya menyampaikan saja,” ujar Azwar.

Dia menjelaskan, bahwa usai adanya peraturan baru ini, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan langsung. Namun, temuan yang ada harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Kementerian ESDM. Pemerintah daerah baru bisa melaporkan kegiatan tambang ilegal kepada aparat kepolisian jika aktivitas tersebut berada di luar area konsesi.

“Memang setelah berlakunya UU nomor 3 Tahun 2020 sejak 11 Desember 2020, semua kewenangan memang dipindahkan ke pemerintah pusat. Pada saat itu segala bentuk mulai dari perizinan, pengelolaan, dan pengawasan ada di pemerintah pusat,” jelasnya.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Menggila, Warga "Mengungsi" ke Kantor Polisi setelah Merasa Terintimidasi

Saat ini di Kaltim total ada 34 inspektur tambang dari kementerian ESDM. Dirinya pun mengkhawatirkan tugas inspektur tambang di Kaltim akan semakin berat usai adanya aturan baru ini. Karena sebelum aturan ini disahkan saja kinerja inspektur tambang di Kaltim sudah kurang maksimal.

Oleh karena itu pihaknya mengaku mendukung adanya upaya permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh warga dan dua lembaga masyarakat sipil yakni WALHI Nasional dan JATAM Kaltim.

“Kalau kita bicara secara teknis kami dari ESDM Kaltim mendukung pengajuan Judicial Review. Agar nantinya bagaimana UU ini memberikan kewenangan kepada daerah, karena saat yang tahu kondisinya daerah,” urainya.

Sebelumnya disampaikan Pradarma Rupang selaku Dinamisator Jatam Kaltim bahwa pengajuan judicial review ini didasari atas keberadaan sejumlah pasal bermasalah dalam UU No. 3 Tahun 2020. Substansi pasal-pasal yang dipersoalkan berkaitan dengan; sentralisasi kewenangan dalam penyelenggaraan penguasaan Minerba; jaminan operasi industri pertambangan meski bertentangan dengan tata ruang; perpanjangan izin otomatis atas Kontrak Karya dan PKP2B tanpa evaluasi dan lelang; serta pasal pembungkaman hak veto rakyat yang tidak setuju terhadap keberadaan proyek pertambangan dari hulu hingga hilirnya di pembangkitan.

Baca Juga:  Dinas ESDM Belum Turun, Aparat Diminta Lebih Tegas Tangani Tambang Ilegal

“Industri pertambangan diberikan keleluasaan untuk tetap beroperasi meski di wilayah yang bertentangan dengan tata ruang. Pemegang Kontrak Karya dan PKP2B (IUPK) juga diberikan perpanjangan izin otomatis tanpa evaluasi dan lelang,” imbuhnya. (selasar)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Sumber: selasar
Tags: Tambang Ilegal
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan104Tweet65Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Tabrak Truk Dishub Bontang, Pengendara Motor Meninggal di Tempat

Tabrak Truk Dishub Bontang, Pengendara Motor Meninggal di Tempat

Sabtu, 23 April 2022, 01:49 WITA
MTS Al-Ikhlas Bontang, Bertahun-tahun Terendam Banjir Rob

MTS Al-Ikhlas Bontang, Bertahun-tahun Terendam Banjir Rob

Rabu, 20 April 2022, 16:24 WITA
Dirjen Kemendag Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Terancam 20 Tahun Bui

Dirjen Kemendag Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Terancam 20 Tahun Bui

Rabu, 20 April 2022, 09:17 WITA
Pelni Sebut Keberangkatan 22 April dari Pelabuhan Loktuan Potensi Membeludak

Pelni Sebut Keberangkatan 22 April dari Pelabuhan Loktuan Potensi Membeludak

Minggu, 17 April 2022, 12:00 WITA
Meski Naik, UMP Kaltim Dianggap Belum Ideal

Mekanisme Pembentukan Posko Pengaduan THR di Bontang Tunggu Arahan Provinsi

Selasa, 12 April 2022, 17:00 WITA
Mahasiswa Demo DPRD Bontang

Mahasiswa Demo DPRD Bontang

Senin, 11 April 2022, 15:22 WITA
Postingan Selanjutnya
Besok, Diprediksi Lonjakan Arus Balik

Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Jadi Sorotan, Satgas Bontang Minta Ada Ketegasan

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Minggu, 15 Mei 2022, 18:21 WITA
Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jumat, 13 Mei 2022, 13:49 WITA
Tak Hanya di Indonesia, Kota-kota Besar Dunia ini juga Pernah Blackout

Trafo Gardu Induk Rusak, Listrik di Bontang Padam

Jumat, 13 Mei 2022, 18:33 WITA
Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Senin, 16 Mei 2022, 10:00 WITA
Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Senin, 16 Mei 2022, 17:11 WITA
Tikam Teman Gegara Tak Terima Disuruh-suruh

Tikam Teman Gegara Tak Terima Disuruh-suruh

Rabu, 18 Mei 2022, 15:00 WITA
Hepatitis Akut Diduga Dampak Long Covid-19

Hepatitis Akut Diduga Dampak Long Covid-19

Rabu, 18 Mei 2022, 14:00 WITA
Perubahan Iklim Pacu Peningkatan Suhu, Dunia Usaha Dituntut Percepat Pengendalian Emisi Gas

Perubahan Iklim Pacu Peningkatan Suhu, Dunia Usaha Dituntut Percepat Pengendalian Emisi Gas

Rabu, 18 Mei 2022, 13:00 WITA
Solusi Jangka Pendek Atasi Banjir, Najirah Sebut Segera Keruk Sungai

Rp 54 Miliar untuk Penanganan Banjir di Bontang, Mulai Susun Masterplan

Rabu, 18 Mei 2022, 12:00 WITA
Soal “Surat Sakti” Wali Kota, JSN Sebut Pelecut Kebangkitan Dunia Usaha

Soal “Surat Sakti” Wali Kota, JSN Sebut Pelecut Kebangkitan Dunia Usaha

Rabu, 18 Mei 2022, 11:17 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.