• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Terganjal Aturan, Dinas ESDM Kaltim Tak Bisa Tindak Tambang Ilegal

by Redaksi Bontang Post
25 Juni 2021, 14:00
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dalam satu tahun terakhir, Dinas ESDM Kaltim menemukan 10 aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Bumi Etam. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra. Meski begitu, penindakan aksi tambang ilegal oleh dinas ESDM Kaltim tak lagi bisa sebebas dahulu. Pemerintah daerah saat ini terganjal UU Minerba No 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba No 4 tahun 2009.

“Kami posisinya sekadar melaporkan saja bahwa ada aktivitas tersebut dan lokasinya di mana. Dari informasi yang kami terima saat ini masih dalam proses. Kita tidak bisa tindak langsung, karena kewenangan sudah tidak ada, jadi kita hanya menyampaikan saja,” ujar Azwar.

Baca Juga:  IUP Palsu Bertanda Tangan Gubernur Dipantau KPK

Dia menjelaskan, bahwa usai adanya peraturan baru ini, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan langsung. Namun, temuan yang ada harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Kementerian ESDM. Pemerintah daerah baru bisa melaporkan kegiatan tambang ilegal kepada aparat kepolisian jika aktivitas tersebut berada di luar area konsesi.

“Memang setelah berlakunya UU nomor 3 Tahun 2020 sejak 11 Desember 2020, semua kewenangan memang dipindahkan ke pemerintah pusat. Pada saat itu segala bentuk mulai dari perizinan, pengelolaan, dan pengawasan ada di pemerintah pusat,” jelasnya.

Saat ini di Kaltim total ada 34 inspektur tambang dari kementerian ESDM. Dirinya pun mengkhawatirkan tugas inspektur tambang di Kaltim akan semakin berat usai adanya aturan baru ini. Karena sebelum aturan ini disahkan saja kinerja inspektur tambang di Kaltim sudah kurang maksimal.

Baca Juga:  Tambang Batu Bara Ilegal Tetap Menggeliat, Sanksi Pemerintah Dinanti

Oleh karena itu pihaknya mengaku mendukung adanya upaya permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh warga dan dua lembaga masyarakat sipil yakni WALHI Nasional dan JATAM Kaltim.

“Kalau kita bicara secara teknis kami dari ESDM Kaltim mendukung pengajuan Judicial Review. Agar nantinya bagaimana UU ini memberikan kewenangan kepada daerah, karena saat yang tahu kondisinya daerah,” urainya.

Sebelumnya disampaikan Pradarma Rupang selaku Dinamisator Jatam Kaltim bahwa pengajuan judicial review ini didasari atas keberadaan sejumlah pasal bermasalah dalam UU No. 3 Tahun 2020. Substansi pasal-pasal yang dipersoalkan berkaitan dengan; sentralisasi kewenangan dalam penyelenggaraan penguasaan Minerba; jaminan operasi industri pertambangan meski bertentangan dengan tata ruang; perpanjangan izin otomatis atas Kontrak Karya dan PKP2B tanpa evaluasi dan lelang; serta pasal pembungkaman hak veto rakyat yang tidak setuju terhadap keberadaan proyek pertambangan dari hulu hingga hilirnya di pembangkitan.

Baca Juga:  Polisi dan Pemerintah Dinilai Gagal Beri Rasa Aman, Kalah dari Pelaku Kejahatan Tambang Ilegal serta Preman Bayaran

“Industri pertambangan diberikan keleluasaan untuk tetap beroperasi meski di wilayah yang bertentangan dengan tata ruang. Pemegang Kontrak Karya dan PKP2B (IUPK) juga diberikan perpanjangan izin otomatis tanpa evaluasi dan lelang,” imbuhnya. (selasar)

Print Friendly, PDF & Email
Source: selasar
Tags: Tambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

3.600 Warga Bontang Ditarget Ikut Vaksinasi Massal Pekan Ini

Next Post

Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Jadi Sorotan, Satgas Bontang Minta Ada Ketegasan

Related Posts

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar
Kaltim

KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar

13 Maret 2026, 11:00
Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin
Kaltim

Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin

10 Maret 2026, 14:35
Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin
Kaltim

Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin

4 Maret 2026, 17:43

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.