• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Tambang Batu Bara Ilegal Tetap Menggeliat, Sanksi Pemerintah Dinanti

by Redaksi Bontang Post
8 Januari 2022, 11:20
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara hingga 31 Januari 2022 disayangkan penggiat lingkungan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Peraturan itu ditengarai semata-mata karena urusan bisnis semata. Bukan untuk kepentingan lingkungan jangka panjang.

“Jadi bukan demi keselamatan lingkungan, apalagi rakyat. DMO (domestic market obligation) hanya bicara ketersediaan pasokan batu bara untuk PLN atau dalam negeri. Jadi ini tidak berdampak bagi lingkungan,” kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang.

Dia melanjutkan setelah pemerintah melarang penjualan batu bara ke luar negeri, barulah perusahaan tambang beramai-ramai berteriak. Mengeluhkan kebijakan Kementerian ESDM yang dituding mendadak. “Mereka (perusahaan tambang) bermain seolah menjadi korban kebijakan. Padahal sudah ada kewajiban setiap perusahaan menyetor DMO ke PLTU yang ada di Indonesia,” imbuh Rupang.

Selama ini, kata dia, banyak perusahaan pertambangan besar melanggar dan tidak memenuhi kewajiban DMO, namun tidak diberi sanksi tegas. “Sejak dulu sanksinya juga bisa dinegosiasikan. Paling tinggi penghentian sementara produksi oleh Kementerian ESDM. Sehingga tidak menggentarkan perusahaan tambang besar. Dan kalau dilihat, larangan ekspor batu bara kali ini, ditujukan ke semua IUPK dan PKP2B. Dan biasanya kan hanya yang tidak memenuhi DMO. Itu berarti memang semua perusahaan batu bara tidak patuh,” jabar dia.

Menurutnya, apabila sejak tahun lalu kewajiban DMO dipenuhi para perusahaan tambang, maka PLN tidak seharusnya mengalami krisis pasokan batu bara. Namun faktanya, para perusahaan tambang sebelumnya beramai-ramai melakukan ekspor karena mengejar harga batu bara yang melonjak. “Sebelum pelarangan ekspor batu bara, perusahaan-perusahaan ini ramai-ramai menjual ke luar negeri. Demi mengejar cuan yang lebih besar. Akibatnya, kewajiban DMO tidak dilakukan. Dan akhirnya terjadi krisis stok batu bara di PLTU,” kritiknya.

Rupang pesimistis apabila larangan ekspor ini berakhir 31 Januari 2022, para perusahaan batu bara akan jera. Selain itu, walau ada kebijakan larangan ekspor batu bara, Rupang meyakini kegiatan penambangan ilegal tetap akan beroperasi. Disebabkan pengerukan batu bara tanpa izin baru akan berhenti beroperasi apabila aparat penegak hukum melakukan penindakan. “Tambang ilegal tidak mengikuti kebijakan pemerintah. Dia segera bisa menemukan pembeli dari dalam negeri,” ungkapnya.

Baca Juga:  Warga Penolak Tambang Dilaporkan ke Polda Kaltim

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny mengatakan, pihaknya tidak dilibatkan dalam pengawasan aktivitas penjualan batu bara ke luar negeri. “Kebijakan ini murni keputusan Kementerian ESDM,” ucapnya kemarin. Dia menambahkan, ada beberapa akibat yang bisa terjadi dengan penerapan larangan ekspor batu bara. Yakni volume produksi batu bara nasional akan terganggu sebesar 38 hingga 40 juta metrik ton per bulannya.

Selain itu, pemerintah akan kehilangan devisa hasil ekspor sekitar USD 3 miliar per bulannya. “Dan juga akan kehilangan pendapatan pajak dan non-pajak atau royalti. Yang mana, hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah,” terangnya. Di tengah potensi kehilangan pendapatan itu, kebijakan larangan ekspor batu bara dinilai pengamat sudah tepat. Apalagi, alasan utamanya adalah menjaga pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik milik PLN.

Baca Juga:  Polres Bontang Klaim Tambang Galian C di Muara Badak Kantongi Izin

”Jika keandalan PLN terganggu, maka saya pastikan akan berdampak kepada masyarakat. Padahal, saat ini listrik merupakan kebutuhan primer perekonomian nasional,” ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan kemarin. Larangan tersebut, lanjut dia, menjadi teguran bagi pengusaha batu bara untuk memenuhi komitmen terhadap pasokan DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN.

”Mereka sudah mendapatkan yang cukup besar selama kenaikan harga batu bara di 2021. Mereka harus melihat kepentingan nasional sebagai prioritas, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” urainya. (kip/riz2/k8)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Tambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Perbaikan Jalan Soekarno-Hatta Masih Mengacu Data Desain Lama

Next Post

Maling di Toko Sembako Terekam CCTv, Gondol Barang-barang Senilai Belasan Juta

Related Posts

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar
Kaltim

KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar

13 Maret 2026, 11:00
Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin
Kaltim

Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin

10 Maret 2026, 14:35
Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin
Kaltim

Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin

4 Maret 2026, 17:43

Terpopuler

  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Rugi Longsor Mandek, Warga Kanaan Bontang Tagih Janji Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.