bontangpost.id – Polres Bontang menetapkan 123 orang sebagai tersangka kasus narkoba sepanjang tahun 2023.
123 tersangka berasal dari 98 kasus yang berhasil diungkap kepolisian.
Adapun barang bukti yang disita sebanyak 231,13 gram ganja, 1.622,71 gram sabu, dan 242,52 gram ekstasi.
“80 persen pengedar sabu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex FerFrestian Lumbang Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.
Kebanyakan modus pengedaran narkoba melalui sistem jejak. Yakni pengedar dan pemasok tidak saling bertemu satu sama lain.
“Jadi barang disimpan di suatu tempat lalu komunikasinya lewat ponsel, jadi tidak tatap muka,” jelasnya.
Adapun wilayah paling rawan menurut Kasat Resnarkoba yakni daerah Loktuan. Dia pun mengimbau agar masyarakat dapat berperan aktif dan ikut memberantas peredaran narkoba.
“Kita konsen terhadap pengungkapan narkoba, jika ada mengetahui informasi silakan langsung melapor, jangan takut, kita sama-sama berantas narkoba,” katanya. (*)







