• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

15 Tahun Di-PHP, PT Glora Kaltim Sebut Pemkot Bontang Kecewakan Investor

by Redaksi Bontang Post
28 Agustus 2026, 08:58
in Bontang
Reading Time: 3 mins read
0
Kuasa hukum PT Glora Kaltim Ngabidin Nurcahyo.

Kuasa hukum PT Glora Kaltim Ngabidin Nurcahyo.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Polemik pembayaran antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan PT Glora Kaltim kembali bergulir. Kuasa hukum PT Glora Kaltim, Ngabidin Nurcahyo, menilai langkah Pemkot Bontang mengajukan gugatan perlawanan justru menunjukkan sikap yang tidak konsisten.

Menurutnya, Pemkot di satu sisi meminta Akta Perdamaian tertanggal 4 Maret 2020 tetap diakui. Namun, di sisi lain, kewajiban pembayaran yang lahir dari kesepakatan tersebut hingga kini belum juga diselesaikan.

Padahal, Akta Perdamaian tersebut telah menjadi dasar diterbitkannya Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bontang Nomor 02/Pdt.Eks/2020/PN.Bon pada 10 Maret 2020.

“Pemkot Bontang sebenarnya kebingungan terkait eksekusi sehingga melakukan gugatan perlawanan. Namun, setelah kami cermati, isi gugatan tersebut tidak konsisten,” kata Ngabidin.

Ia menilai persoalan tersebut seharusnya tidak lagi berlarut-larut. Terlebih, kewajiban pembayaran telah dituangkan dalam kesepakatan yang memiliki dasar hukum.

Ngabidin menyebut, ketidakkonsistenan Pemkot terlihat dari permintaan agar Akta Perdamaian tetap disahkan, sementara kewajiban pembayaran sebagaimana kesepakatan belum dipenuhi.

Kondisi itu, menurutnya, berpotensi menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak yang berkewajiban menyelesaikan pembayaran.

“Seharusnya menjadi role model pemerintahan yang taat terhadap hukum dan patuh terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Persoalan Kepemilikan Bontang Express II

Dalam kesempatan tersebut, Ngabidin juga membeberkan kembali riwayat kepemilikan kapal Bontang Express II yang menjadi salah satu bagian dalam sengketa.

Baca Juga:  PT Glora Kaltim Bantah KMP Bontang Express II Aset Pemkot, Klaim Kapal Bisa Disita

Ia menjelaskan, kapal tersebut dibeli pada 22 Februari 2002. Transaksi itu tercantum dalam Gross Akta Kapal tertanggal 14 Agustus 2002, dengan Ferrylink Sdn. Bhd. Malaysia sebagai penjual dan PT Bontang Transport sebagai pembeli.

Menurut Ngabidin, fakta tersebut tidak dibantah Perumda AUJ dalam persidangan sebelumnya.

“Penjualnya Ferrylink Sdn. Bhd. Malaysia dengan pembelinya PT Bontang Transport. Itu tercantum dalam Gross Akta Kapal dan tidak dibantah sama sekali oleh Perusda AUJ dalam persidangan,” tuturnya.

Ia kemudian membandingkan waktu pembelian kapal dengan penyertaan modal Pemkot Bontang. Menurutnya, Pemkot baru menyetor modal berupa saham senilai Rp17 miliar pada 10 Juli 2002.

Penyetoran tersebut, lanjut dia, juga tidak dilakukan langsung kepada PT Bontang Transport, melainkan kepada PT Agro Bintang Dharma Nusantara (ABDN).

Dari rangkaian waktu tersebut, Ngabidin menilai perlu dibedakan antara penyertaan modal dalam bentuk saham dengan pemasukan aset atau inbreng berupa kapal.

“Kalau sesuai Gross Akta, kapal ini sudah dibeli lebih dulu oleh Bontang Transport. Baru Pemkot masuk pada Juli 2002 untuk setor modal berupa saham, bukan inbreng kapal,” jelasnya.

Pemkot Bontang kemudian menyerahkan pengelolaan PT Bontang Transport kepada Perusda AUJ pada 2003. Dengan demikian, menurut Ngabidin, kapal telah berada dalam kepemilikan PT Bontang Transport sebelum pengelolaan perusahaan diserahkan kepada AUJ.

Baca Juga:  Gugatan AUJ Soal KMP Bontang Express II Kandas, Kuasa Hukum PT Glora Kaltim Ungkap 4 Eksepsi

Soroti Status Aset

Ngabidin juga menegaskan, penyertaan modal pemerintah dalam bentuk saham tidak otomatis menjadikan pemerintah sebagai pemilik langsung seluruh aset perusahaan.

Ia merujuk prinsip separate legal entity dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Prinsip tersebut menempatkan perseroan sebagai subjek hukum yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pemegang saham.

“Kalau Pemkot memasukkan modal berupa saham ke sebuah PT, berarti Pemkot hanya punya saham di PT Bontang Transport, bukan punya aset perusahaan,” katanya.

Menurut dia, pemisahan tersebut penting dalam melihat status kapal Bontang Express II. Terlebih, Pemkot Bontang disebut pernah menyatakan kapal tersebut sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan.

Jika statusnya demikian, Ngabidin menilai posisi Pemkot adalah sebagai pemegang investasi berupa saham, sementara aset perusahaan tetap berada pada badan hukum perusahaan.

“Pemkot cuma punya investasinya, dalam hal ini saham di sebuah perusahaan. Asetnya tetap milik perusahaan, dalam hal ini PT Bontang Transport,” tegasnya.

Sebut Sudah 15 Tahun Menunggu

Di sisi lain, PT Glora Kaltim menegaskan tuntutan yang diajukan berkaitan dengan pembayaran yang sebelumnya telah diputus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian 4 Maret 2020.

Baca Juga:  Sengketa KM Bontang Express II Memanas, Pemkot Bontang Gugat PT Glora Kaltim ke PN

Ngabidin mengatakan pihaknya telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik, termasuk melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Bontang.

Namun, upaya tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian konkret.

“Kami dari Glora Kaltim sudah meminta baik-baik untuk diselesaikan, bahkan sampai RDP di DPRD. Tapi nyatanya kami cuma di-PHP saja. Sudah 15 tahun lebih kami menunggu,” ungkapnya.

Karena itu, ia mempertanyakan apabila PT Glora Kaltim kemudian menempuh jalur hukum untuk menuntut hak yang menurutnya telah memiliki dasar putusan BANI dan penetapan pengadilan.

“Apakah Glora Kaltim salah kalau menuntut apa yang menjadi hak Glora Kaltim yang sudah diputus oleh BANI dan juga sudah ada penetapan PN atas Akta Perdamaian itu?” katanya.

Ngabidin mengingatkan, persoalan tersebut berpotensi berdampak terhadap kepercayaan investor terhadap Kota Bontang apabila tidak segera diselesaikan.

“Kalau BUMD ataupun anak perusahaan BUMD diajak bekerja sama dengan pihak ketiga, kemudian ternyata merugikan pihak ketiga tetapi tidak mau bertanggung jawab, apakah masih ada investasi yang mau masuk ke Bontang? Tanda tanya besar tentunya,” pungkasnya. (KP)

Tags: KMP Bontang Express II
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tempat Makam Pahlawan Dinilai Belum Urgen, Komisi C Soroti Keterbatasan Lahan TPU Bontang

Next Post

Dinkes Kaltim Catat Puluhan Ribu Kasus ISPA Akibat Karhutla

Related Posts

Gugatan AUJ Soal KMP Bontang Express II Kandas, Kuasa Hukum PT Glora Kaltim Ungkap 4 Eksepsi
Bontang

Gugatan AUJ Soal KMP Bontang Express II Kandas, Kuasa Hukum PT Glora Kaltim Ungkap 4 Eksepsi

5 September 2026, 08:04
Utang dari Rp1 Miliar Membengkak Jadi Rp56 Miliar, Wawali Buka Opsi Bubarkan PT Bontang Transport
Pemkot Bontang

Utang dari Rp1 Miliar Membengkak Jadi Rp56 Miliar, Wawali Buka Opsi Bubarkan PT Bontang Transport

26 Agustus 2026, 12:53
KMP Bontang Express II Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp60 Juta
Bontang

KMP Bontang Express II Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp60 Juta

24 Agustus 2026, 09:12
KMP Bontang Express II Terbakar, Api Merambat hingga Buritan
Nasional

KMP Bontang Express II Terbakar, Api Merambat hingga Buritan

21 Agustus 2026, 20:28
Sengketa KM Bontang Express II Memanas, Pemkot Bontang Gugat PT Glora Kaltim ke PN
Bontang

Sengketa KM Bontang Express II Memanas, Pemkot Bontang Gugat PT Glora Kaltim ke PN

21 Agustus 2026, 15:30
Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro
Bontang

Kapal Roro Terancam Disita, Pemkot Bontang; KMP Bontang Express II Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

11 Juli 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.