• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Gugatan AUJ Soal KMP Bontang Express II Kandas, Kuasa Hukum PT Glora Kaltim Ungkap 4 Eksepsi

by Redaksi Bontang Post
5 September 2026, 08:04
in Bontang
Reading Time: 3 mins read
0
Kuasa hukum PT Glora Kaltim Ngabidin Nurcahyo.

Kuasa hukum PT Glora Kaltim Ngabidin Nurcahyo.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Gugatan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) terkait kepemilikan dan proses eksekusi KMP Bontang Express II kandas di Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

Majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Perumda AUJ terhadap PT Glora Kaltim dan PT Bontang Transport tersebut niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

Perkara itu berkaitan dengan akta perdamaian yang menjadi dasar proses eksekusi kapal roro KMP Bontang Express II.

Kuasa hukum PT Glora Kaltim, Ngabidin Nurcahyo, mengatakan pihaknya sejak awal telah mengajukan sejumlah eksepsi terhadap gugatan AUJ. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu salinan putusan untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim secara lengkap.

“Salinan putusannya belum ada. Saya sudah membayar, tetapi belum muncul. Jadi pertimbangan majelis hakimnya belum bisa saya baca,” kata Ngabidin, Jumat (4/9/2026).

Meski demikian, berdasarkan amar putusan yang telah dibacakan, eksepsi Tergugat I dikabulkan seluruhnya. Sementara gugatan Perumda AUJ dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca Juga:  Utang dari Rp1 Miliar Membengkak Jadi Rp56 Miliar, Wawali Buka Opsi Bubarkan PT Bontang Transport

Ngabidin menyebut terdapat empat pokok eksepsi yang diajukan pihaknya.

Pertama, gugatan AUJ dinilai tidak disusun secara cermat sehingga dianggap kabur atau obscuur libel.

Kedua, pihak tergugat mempersoalkan gugatan yang dinilai kurang pihak atau exceptio plurium litis consortii.

Eksepsi ketiga berkaitan dengan kedudukan hukum penggugat. PT Glora Kaltim menilai Perumda AUJ tidak memiliki legal standing atau mengalami persoalan diskualifikasi in person untuk mengajukan gugatan tersebut.

“Yang keempat, kami mengajukan eksepsi mengenai salah sasaran pihak yang digugat,” ucapnya.

Namun, Ngabidin menegaskan pihaknya belum dapat memastikan eksepsi mana yang menjadi dasar utama majelis hakim menyatakan gugatan AUJ tidak dapat diterima sebelum salinan putusan diterima.

Selain aspek formil gugatan, Ngabidin turut menjelaskan perkara yang berkaitan dengan akta perdamaian. Menurutnya, akta tersebut dibuat pada 4 Maret 2020 oleh Direktur PT Bontang Transport saat itu, Zulkifli Imran.

Baca Juga:  KMP Bontang Express II Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp60 Juta

Akta perdamaian tersebut kemudian menjadi dasar proses eksekusi. Namun, menurut Ngabidin, kesepakatan dalam akta tersebut tidak dilaksanakan sehingga proses eksekusi kembali ditempuh.

“Akta perdamaian itu tidak dilaksanakan. Artinya, terjadi ingkar lagi, sehingga kemudian dilakukan eksekusi,” tuturnya.

Sebelum eksekusi berlanjut, pengadilan disebut telah melakukan constatering, yakni pencocokan objek eksekusi dengan dokumen atau dasar yang digunakan.

Ngabidin menyebut pencocokan dilakukan terhadap sejumlah detail objek, mulai dari bentuk, jenis hingga identitas kapal. Hasilnya, objek yang diperiksa dinilai sesuai dengan dokumen yang menjadi dasar eksekusi.

“Pengadilan sudah melakukan constatering, mencocokkan objeknya dengan surat, bentuk, jenis, kapal sampai nomor dan segala macamnya. Semuanya sudah sesuai,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda AUJ, Rahman, mengaku belum menerima salinan putusan PN Bontang. Karena itu, pihaknya belum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai pertimbangan majelis hakim.

Rahman mengatakan putusan tersebut akan dibahas terlebih dahulu secara internal. Setelah mempelajari salinan putusan, Perumda AUJ akan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga:  15 Tahun Di-PHP, PT Glora Kaltim Sebut Pemkot Bontang Kecewakan Investor

“Tentunya kami akan menempuh upaya hukum lagi,” sebut Rahman.

Namun, Rahman belum membeberkan bentuk upaya hukum yang akan ditempuh. Pihaknya masih mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau mengambil langkah hukum lainnya, termasuk kemungkinan mendaftarkan perkara kembali ke PN Bontang.

Sebagai informasi, gugatan Perumda AUJ didaftarkan di PN Bontang pada 31 Maret 2026. Proses mediasi telah ditempuh, tetapi tidak mencapai kesepakatan dan dinyatakan gagal pada 2 Juni 2026.

Persidangan kemudian berlanjut ke tahapan pemeriksaan berkas dan saksi. Putusan perkara dibacakan majelis hakim PN Bontang pada Kamis (3/9/2026).

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, eksepsi Tergugat I dikabulkan dan gugatan Perumda AUJ dinyatakan tidak dapat diterima atau NO.

Dalam amar putusan, Perumda AUJ juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp572 ribu. (ak)

Tags: KMP Bontang Express II
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PT LBB Lunasi Tunggakan ke Pemkot Bontang, Kini Fokus Bagi Hasil

Next Post

Kualitas Udara Bontang Masuk Kategori Sedang, Warga Diimbau Waspadai ISPA

Related Posts

15 Tahun Di-PHP, PT Glora Kaltim Sebut Pemkot Bontang Kecewakan Investor
Bontang

15 Tahun Di-PHP, PT Glora Kaltim Sebut Pemkot Bontang Kecewakan Investor

28 Agustus 2026, 08:58
Utang dari Rp1 Miliar Membengkak Jadi Rp56 Miliar, Wawali Buka Opsi Bubarkan PT Bontang Transport
Pemkot Bontang

Utang dari Rp1 Miliar Membengkak Jadi Rp56 Miliar, Wawali Buka Opsi Bubarkan PT Bontang Transport

26 Agustus 2026, 12:53
KMP Bontang Express II Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp60 Juta
Bontang

KMP Bontang Express II Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp60 Juta

24 Agustus 2026, 09:12
KMP Bontang Express II Terbakar, Api Merambat hingga Buritan
Nasional

KMP Bontang Express II Terbakar, Api Merambat hingga Buritan

21 Agustus 2026, 20:28
Sengketa KM Bontang Express II Memanas, Pemkot Bontang Gugat PT Glora Kaltim ke PN
Bontang

Sengketa KM Bontang Express II Memanas, Pemkot Bontang Gugat PT Glora Kaltim ke PN

21 Agustus 2026, 15:30
Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro
Bontang

Kapal Roro Terancam Disita, Pemkot Bontang; KMP Bontang Express II Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

11 Juli 2026, 10:00

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Medis Tak Catat Persalinan, Polisi Dalami Kabar Jasad Bayi di Bontang Ditukar Bantal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.