SANGATTA – Kodim 0909 Sangatta kembali mengingatkan kepada masyarakat, agar tak membakar hutan sembarangan. Sebab, di sana terdapat ancaman bagi yang melanggar aturan. Hukumannya tak main-main. Yakni 15 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Ada beberapa peraturan yang menjerat palaku pembakar hutan. Pertama, Undang-Undang yang mengatur persoalan itu. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Terakhir, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
“Kami sangat tegas dengan pembakar hutan dan lahan,” tegas Kasdim 0909 Sangatta, Jon Young Saragi.
Untuk menghindari hal itu, masyarakat diminta untuk membuka lahan ataupun berkebun dengan cara tradisional. Tidak menggunakan cara membakar. Seperti menebas pohon, mengumpulkan, dan menimbun.
“Kan itu lebih baik. Menjadi pupuk juga. Kalau dibakar, akan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Salah satunya merambat ke kebun atau ke lahan orang lain. Belum lagi merusak lingkungan dan pencemaran udara,” katanya.
Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya mengaku terus melakukan pemantauan. Baik dalam kota maupun di pedalaman. Semua petugas dilibatkan. Bahkan pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat sekitar.
“Kami minta ikuti aturan saja. Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Tetapi kami yakin, masyarakat Kutim taat akan aturan,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post